Ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) di perairan Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, dan pulau-pulau di sekitarnya sudah langka. Ini terungkap dari survei dan monitoring populasi ikan Napoleon yang dilakukan para peneliti dari Satuan Kerja Balikpapan dari Kantor Balai Pengelola Sumberdaya Pesisir dan Laut Pontianak di rentang tahun 2013-2016 (Sumber).
Pulau Derawan, Maratua, dan Sangalaki merupakan tiga dari banyak sekali pulau-pulau kecil di Berau. Ketiga pulau ini adalah andalan Berau untuk menarik wisatawan.
Hasil survei menunjukkan bahwa jumlah ikan Napoleon nyaris tidak ditemukan lagi di perairan yang mengandalkan keindahan bawah laut ini. Populasi ikan Napoleon di Maratua hanya ditemukan 0,9 ekor per hektar, dan di Derawan hanya 0,13 ikan Napoleon per hektar. Bahkan di perairan Sangalaki bisa dikatakan sudah tidak ditemukan lagi. Terhitung hanya 0,0005 ikan Napoleon per hektar. Hal ini menunjukkan telah terjadi eksploitasi berlebihan terhadap ikan Napoleon pada umur dan ukuran yang besar.
Penangkapan Tidak Ramah Lingkungan
Kondisi serupa seperti yang terjadi di perairan pulau Derawan sejatinya banyak terjadi di berbagai perairan lainnya di Indonesia. Walaupun sudah langka, ikan ini tetap diburu dan ditangkap. Permintaan tinggi dengan harga yang tinggi pula dari China, Hongkong, dan Singapura, menjadikan ikan ini sebagai buruan orang-orang yang ingin memperoleh keuntungan besar tanpa peduli aturan perlindungan yang berlaku terhadap ikan ini maupun dampak negatipnya.
Ikan Napoleon mempunyai bentuk yang unik, yakni dengan dahi jenong dan bibir dower. Bentuk tonjolan dahinya yang menyerupai topi Napoleon inilah yang menjadikan ikan ini dinamakan ikan Napoleon. Mereka hidup di perairan yang kondisi terumbu karangnya masih baik.
Namun apabila sesudah mabuk ikan tersebut tidak keluar dari koloni karang, maka karangnyalah yang kemudian dibongkar. Hal ini akan berakibat matinya karang, baik karena terkena sianida atau karangnya menjadi rusak secara fisik karena dibongkar.
Penangkapan yang tidak ramah lingkungan dan dilakukan secara tidak terkontrol tersebut, akan mengakibatkan populasi ikan Napoleon di alam menjadi turun dratis, disertai dengan kerusakan lingkungan terumbu karang disekitarnya.
Padahal ikan yang sudah langka ini sudah statusnya dalam perlindungan terbatas sesuai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/KEPMEN-KP/2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Ikan Napoleon (Cheilinus undulatus). Dalam Kepmen KP tersebut diatur bahwa ukuran 100-1000 gram dan ukuran diatas 3000 gram dilarang untuk ditangkap.