Mohon tunggu...
Trisno Utomo
Trisno Utomo Mohon Tunggu... Pensiun PNS -

Insan merdeka

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Perda Razia Warung di Bulan Ramadan Telah Dibatalkan?

14 Juni 2016   08:28 Diperbarui: 14 Juni 2016   13:56 396
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: koran.bisnis.com

Razia warung makan yang buka selama Ramadan oleh Satpol PP Kota Serang menuai kontroversi. Razia tersebut dilaksanakan dengan dasar hukum Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat, dan Surat Edaran Walikota Serang Nomor 451.13/556-Kesra/2016 tentang Imbauan Bersama Menyambut Bulan Suci Ramadan.

Kemarin, Senin 15/6/2016 Presiden Jokowi telah mengumumkan bahwa Kementerian Dalam Negeri sudah membatalkan sebanyak 3.143 peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang dianggap bermasalah.

Mestinya termasuk Perda Kota Serang tersebut diatas. Bukankah perda-perda yang dihapus itu adalah yang menghambat pertumbuhan ekonomi di daerah dan toleransi di kalangan masyarakat? Perda Kota Serang ini tentunya termasuk kategori tidak memupuk sikap toleransi antar warga masyarakat.

Wah, kok cepat sekali ya reaksi Pemerintah. Sebenarnya tidak juga, hanya waktu pengumumannya saja yang kebetulan berdekatan dengan peristiwa razia warung makan tersebut.

Karena untuk menghapus 3.143 perda pastinya sudah melalui pengkajian mendalam yang memerlukan waktu dan kecermatan.

Dan yang dihapus adalah berbagai perda, tidak hanya masalah toleransi saja, antara lain dengan kriteria: menghambat semangat kebinekaan dan persatuan dalam bingkai NKRI, menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi, menghambat proses perizinan dan investasi serta menghambat kemudahan berusaha, dan bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi.

Presiden menegaskan bahwa tujuan pembatalan ini untuk menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang besar, yang toleran dan memiliki daya saing. Sebagai bangsa besar, Indonesia harus menyiapkan diri agar mempunyai kapasitas nasional yang kuat untuk menghadapi persaingan antar Negara yang semakin ketat. Sebagai bangsa yang majemuk, juga harus memperkuat diri dengan semangat toleransi dan persatuan ditengah kebinekaan.

Tujuan besar untuk mewujudkan kebesaran bangsa Indonesia.

Langkah penghapusan 3.143 perda bermasalah ini adalah merupakan langkah berani dari berbagi langkah berani yang telah dan akan diambil oleh Presiden Jokowi untuk mewujudkan Indonesia yang lebih baik.

Selamat, semoga berhasil.

Salam dari saya.

Referensi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun