Di Kota Semarang, dalam pelaksanaan Program Penanganan Pemukiman Kumuh tahun 2016, Pemerintah Kota telah menetapkan tiga orientasi pokok, yaitu pencapaian akses air minum 100%, pengurangan kawasan kumuh menjadi 0%, dan akses sanitasi layak 100%.
Sebenarnya, untuk melaksanakan penanganan permukiman kumuh secara komprehensif, apa yang diprogramkan oleh Pemerintah Kota Semarang belum lengkap. Dalam Kebijakan dan Program Nasional Penanganan Permukiman Kumuh 2015-2019 yang dikeluarkan oleh BAPENNAS, komponen yang harus dilaksanakan dalam penanganan permukiman kumuh meliputi : (1) Capacity building, untuk meningkatkan kemampuan komunitas yaitu berupa pembinaan pengelolaan sarana dan pelatihan pemetaan swadaya, (2) Pembangunan ekonomi berupa pelatihan kewira-usahaan dan pinjaman modal usaha, (3) Pembangunan sosial yaitu pendidikan dan kesehatan, dan (4) Pembangunan fisik-lingkungan berupa rusunawa, air bersih, dan sanitasi, serta sertifikasi lahan.
Salam dari saya.
Referensi: KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL: PENANGANAN PERMUKIMAN KUMUH 2015 - 2019
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H