Agar kedua usaha tersebut (industri tapioka dan usaha pertambakan) bisa tetap berjalan tanpa saling merugikan, dan untuk menghindari konflik yang mungkin terjadi, maka Pemerintah Kabupaten Pati perlu melakukan fasilitasi dan pembinaan, antara lain dapat berupa :
1) Mengupayakan agar limbah cair industri tapioka diolah terlebih dahulu sebelum dibuang ke perairan umum, apabila memungkinkan dapat difasilitasi dengan IPAL secara kolektif.
2) Membina agar pelaku usaha industri tapioka mampu memanfaatkan limbah cairnya untuk menghasilkan tambahan pendapatan. Limbah cair dari industri tapioka dapat diolah menjadi nata de cassava, etanol, atau pupuk organik cair.
Salam dari saya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H