Mohon tunggu...
Lukman Hakim
Lukman Hakim Mohon Tunggu... Lainnya - ASN di KLHK

Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan

Selanjutnya

Tutup

Kurma Pilihan

Karomah Maulana Ishaq

27 April 2022   10:06 Diperbarui: 27 April 2022   10:11 1317
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Salah satu bacaan di bulan suci Ramadhan saat ini adalah buku yang berjudul "MISTERI SYEKH SITI JENAR. Peran Wali Songo dalam Mengislamkan Tanah Jawa," karya Prof. Hasanu Simon, guru besar Fakultas Kehutanan (FKT) UGM setebal 500 halaman.

Tebal bukan?

Tapi asyik membacanya buku tebal ini, karena bagi saya mengingatkan kembali saat Beliau, Prof. Simon  saat mengajar dulu waktu kuliah di kelas seperti seorang dalang, baik suaranya yang nebas dan kadang mengelegar maupun gaya berceritanya.

 

Pada halaman 172 buku tersebut, menceritakan salah satu anggota Wali Songo, bernama Maulan Ishaq yang menyebarkan agama Islam pada abad 15 di sekitar daerah Gresik. Pada waktu itu terjadi wabah penyakit atau "pageblug" seperti sekarang dengan pandemi covid 19.

Saat itu yang berkuasa adalah Prabu Menak Sembuyu sebagai Raja Blambangan yang merupakan salah satu putra Raja Majapahit. Wabah penyakit waktu itu sangat parah dan gawat. Ibaratnya, isuk loro, sore mati. Atau sore loro, isuke mati (besok sakit, sorenya mati. Atau sore sakit, paginya mati).

Salah satu putri Raja Blambangan yang bernama Dewi Sekardadu termasuk yang terserang penyakit. Namun tidak seperti orang kebanyakan yang cepat mati, Ia masih hidup sampai waktu yang cukup lama.

Akhirnya Prabu Menak Sembuyu mengadakan sayembara kepada hal layak. Siapa yang bisa menyembuhkan sakit putrinya, jika perempuan maka akan menjadi saudara putrinya (sedulur sinorowedi). Namun jika, laki-laki, maka akan menjadi istrinya. Namun jika gagal, maka akan dihukum mati.

Banyak pemuda anyg sangat berminat dalam sayembara tersebut, walau semunya tidak ada yang berhasil menyembuhkannya. Akhirnya ada seorang Brahmana sakti yang bernama Resi Kandhabaya menunjukan kepada Raja, bahwa ada seorang pertapa di atas gunung dekat Kota Gresik yang mungkin mampu menyembuhkan penyakit putrinya.

Berdasarkan informasi tersebut, Raja kemudian mengutus Patih Bajul Sengoro untuk membujuk pertapa dimaksud. Singkat cerita, pertapa sakti itu bernama Maulana Ishaq menyanggupi untuk turun gunung. Lewat kesaktiannya, Maulana Ishaq sampai di kerajaan lebih cepat, yaitu cuman beberapa jam dibandingkan rombongan Patih Bajul yang membutuhkan waktu sekitar 1 minggu perjalanan.

Setelah memperkenalkan diri dan bercerita dengan Raja tentang pertemuannya dengan Patih Bajul, maka proses pengobatan sang putrid pun dimulai. dengan izin Allah, Dewi Sekardadu sembuh dan singkat cerita akhirnya dinikahkan dengan Maulana Ishaq.

Cerita di atas oleh penulis buku ini diduga mengandung mistik yang bertentangan dengan ajaran Islam yang bersumber dari ajaran murni Nabi Muhammad. Dalam bukunya, Prof. Simon mengalami kesulitan untuk memastikan apakah cerita-cerita tentang tokoh-tokoh Wali Songgo yang penuh mistik seperti kisah Maulana Ishaq ini fakta atau fiktif.

Namun berdasarkan beberapa kajian baik berupa buku, makalah, maupun channel Youtube seperti Dr. Fahruddin Faiz dalam channel Youtube Ngaji Filsafat, bahwa seseorang jika sudah pada tingkatan maqom Sufi, maka karomah-karomahnya sulit diterima oleh akal manusia biasa.

Semoga bacaan terkait cerita para Wali Songgo yang dianugerahi Allah kharomah-kharomah karena mereka termasuk golongan sufi yang sangat dekat dengan-Nya dapat meningkatkan spiritualitas kita di bulan Ramadhan. Jika para Nabi dianugerahi Mukzizat, sedangkan para Wali Allah atau para Sufi dianugerahi Allah karomah-karomah untuk memudahkan tersebarnya Agama Islam yang penuh damai ini diterima khalayak umum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun