Mohon tunggu...
Lukman Hakim
Lukman Hakim Mohon Tunggu... Lainnya - ASN di KLHK

Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Programa Penyuluhan Kehutanan

23 Februari 2022   05:25 Diperbarui: 23 Februari 2022   17:54 2722
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menyusuli tulisan saya di Kompasiana pada tanggal 16 Februari 2021 yang berjudul "Penyuluh Kehutanan, Meniti Jalan Mengapai Ma'rifat", maka sebagai maqom/level pertama  dalam ilmu dan laku tassawuf yaitu syariat, sebagai seorang penyuluh kehutanan, maka saya terbitlah tulisan ini.

Pada maqom ini jika diibarakan orang bersekolah adalah menapaki sekolah dasar, dimana seorang penyuluh harus mengetahui betul apa itu penyuluh kehutanan? Salah satu referensi yang harus dipelajari adalah peraturan perundang-undangan.

Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan menurut Permen PAN RB 3/2020 , bahwa penyuluh kehutanan adalah jabatan yang diduduki PNS, mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan penyuluhan kehutanan. 

Sedangkan penyuluhan kehutanan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Pelaku utama adalah masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan beserta keluarga intinya. Pelaku Usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola usaha pertanian, perikanan, dan kehutanan.

Sasaran penyuluhan kehutanan adalah pihak yang paling berhak menerima manfaat yang meliputi sasaran utama dan sasaran antara.  Sasaran utama adalah pelaku utama dan pelaku usaha di bidang kehutanan yang menerima manfaat langsung. 

Sedangkan sasaran antara adalah pemangku kepentingan yang tidak langsung menerima manfaat, seperti kelompok, lembaga pemerhati kehutanan, generasi muda, dan tokoh masyarakat.  

 Seorang penyuluh harus memiliki kemampuan berkomunikasi, menghayati profesinya, menyukai masyarakat sasaranya. Dengan demikian maka perannya sebagai fasililator (memberikan fasilita/kemudahan), mediator (penghubung dengan lembaga pemerintah/non pemerintah), dinamisator (mampu mendinamiskan) dapat dilakukan.

 Dokumen penting bagi seorang penyuluh kehutanan adalah programa penyuluhan kehutanan.  Dokumen perencanaan ini yang akan diacu oleh para penyuluh kehutanan setiap tahunya yang diatur dalam Permen LHK P.14/2019 tentang Penyusunan Programa Penyuluhan Kehutanan.

Pengertian programa penyuluhan kehutanan adalah rencana tertulis kegiatan penyuluhan kehutanan dalam satu tahun yang disusun secara sistematis sebagai bahan perencanaan pembangunan kehutanan.

Dokumen perencanaan ini kemudian ditindaklunjuti oleh para penyuluh PNS secara perorangan untuk membuat Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Kehutanan (RKTPK) yang berisi kegiatan penyuluhan kehutanan yang akan dilakukan dalam satu tahun.

Programa disusun pada setiap tingkat wilayah kerja pelaksanaan penyuluhan kehutanan, meliputi programa tingkat UPTD/CDK, tingkat provinsi, tingkat UPT KLHK dan tingkat nasional. Programa pada setiap tingkatan harus memperhatikan keterpaduan dan kesinergian penyuluhan kehutanan pada setiap unit kerja.

 Programa disusun oleh tim yang ditetapkan oleh Kepala unit kerja yang beranggotakan seluruh pejabat fungsional penyuluh kehutanan PNS lingkup unit kerja yang difasilitasi oleh unit kerja yang bersangkutan. Dokumen perencanaan ini meliputi identifikasi potensi wilayah, pengolahan data, penyusunan, dan pembahasan. 

 Pengesahannya  oleh  Kepala UPTD/CDK untuk tingkat UPTD/CDK, Kepala Dinas Provinsi untuk tingkat provinsi, Kepala UPT KLHK untuk tingkat UPT KLHK, dan Kepala Badan P2SDM untuk tingkat nasional. 

 Adapun waktu pengesahan dilakukan paling lambat pada bulan Februari tahun berjalan untuk tingkat UPTD/CDK, bulan Maret tingkat provinsi dan UPT KLHK, dan Bulan April tingkat nasional. 

Programa Penyuluhan Kehutanan yang telah disahkan digunakan sebagai dasar pelaksanaan penyuluhan kehutanan pada tahun berikutnya.

Programa yang telah disahkan, sebagai dasar penyusunan RKTPK yang disusun oleh para penyuluh kehutanan PNS sesuai wilayah kerja yang bersangkutan. RKTPK disahkan oleh atasan langsung sebagai pedoman dalam melaksanakan penyuluhan kehutanan pada tahun berjalan. 

 Untuk mengetahui efektifitas dan kesesuaian pelaksanaan programa penyuluhan kehutanan dilakukan monitoring dan evaluasi yang dilakukan paling sedikit tiga bulan sekali.  

Kegiatan ini dilakukan oleh Kepala UPT KLHK untuk tingkat UPT KLHK dan  Kepala Badan P2SDM tingkat nasional. Hasilnya digunakan sebagai bahan revisi dan/atau penyusunan programa penyuluhan kehutanan pada tahun berikutnya.

Pembiayaan programa terdiri atas pembiayaan penyusunan, pembiayaan pelaksanaan kegiatan, dan pembiayaan monitoring dan evaluasi yang bersumber dari APBN, APBD, dan/atau sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun