Mohon tunggu...
Lukman Hakim
Lukman Hakim Mohon Tunggu... Lainnya - ASN di KLHK

Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Programa Penyuluhan Kehutanan

23 Februari 2022   05:25 Diperbarui: 23 Februari 2022   17:54 2722
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Programa disusun pada setiap tingkat wilayah kerja pelaksanaan penyuluhan kehutanan, meliputi programa tingkat UPTD/CDK, tingkat provinsi, tingkat UPT KLHK dan tingkat nasional. Programa pada setiap tingkatan harus memperhatikan keterpaduan dan kesinergian penyuluhan kehutanan pada setiap unit kerja.

 Programa disusun oleh tim yang ditetapkan oleh Kepala unit kerja yang beranggotakan seluruh pejabat fungsional penyuluh kehutanan PNS lingkup unit kerja yang difasilitasi oleh unit kerja yang bersangkutan. Dokumen perencanaan ini meliputi identifikasi potensi wilayah, pengolahan data, penyusunan, dan pembahasan. 

 Pengesahannya  oleh  Kepala UPTD/CDK untuk tingkat UPTD/CDK, Kepala Dinas Provinsi untuk tingkat provinsi, Kepala UPT KLHK untuk tingkat UPT KLHK, dan Kepala Badan P2SDM untuk tingkat nasional. 

 Adapun waktu pengesahan dilakukan paling lambat pada bulan Februari tahun berjalan untuk tingkat UPTD/CDK, bulan Maret tingkat provinsi dan UPT KLHK, dan Bulan April tingkat nasional. 

Programa Penyuluhan Kehutanan yang telah disahkan digunakan sebagai dasar pelaksanaan penyuluhan kehutanan pada tahun berikutnya.

Programa yang telah disahkan, sebagai dasar penyusunan RKTPK yang disusun oleh para penyuluh kehutanan PNS sesuai wilayah kerja yang bersangkutan. RKTPK disahkan oleh atasan langsung sebagai pedoman dalam melaksanakan penyuluhan kehutanan pada tahun berjalan. 

 Untuk mengetahui efektifitas dan kesesuaian pelaksanaan programa penyuluhan kehutanan dilakukan monitoring dan evaluasi yang dilakukan paling sedikit tiga bulan sekali.  

Kegiatan ini dilakukan oleh Kepala UPT KLHK untuk tingkat UPT KLHK dan  Kepala Badan P2SDM tingkat nasional. Hasilnya digunakan sebagai bahan revisi dan/atau penyusunan programa penyuluhan kehutanan pada tahun berikutnya.

Pembiayaan programa terdiri atas pembiayaan penyusunan, pembiayaan pelaksanaan kegiatan, dan pembiayaan monitoring dan evaluasi yang bersumber dari APBN, APBD, dan/atau sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun