Mohon tunggu...
Lezza Astrianda
Lezza Astrianda Mohon Tunggu... Wiraswasta - Karyawan Swasta

Seorang Lezza Astrianda adalah anak bungsu dari tiga bersaudara yang mempunyai minat yang tinggi terhadap segala perubahan yang terjadi terutama pada dirinya untuk lebih baik dan berguna untuk banyak orang dan semoga melalui platform blog ini bisa menjadi manfaat untuk pembacanya, keep spirit and stay young teman-teman..

Selanjutnya

Tutup

Kurma

Pakaian Bersih dan Memakai Wewangian, Sudah Sah untuk Salat?

2 Juni 2018   03:43 Diperbarui: 2 Juni 2018   03:47 849
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kisah Untuk Ramadan. Sumber ilustrasi: PAXELS

Assalamualaikum bloggers, welcome to my blogger again! Di artikel yang ketiga ini saya mengangkat tema bersuci dalam beribadah dan apa hukumnya dalam Islam? Untuk sekedar menambah sedikit wawasan bloggers saja, dan bukan hanya itu tetapi melakukan praktiknya juga.. semoga bermanfaat (

Allah mencintai sesuatu yang bersih dan suci, Allah berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 222:

"Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri."

(Q.S Al-Baqarah: 222)

Bersuci itu dapat dibagi dua macam yaitu:

Bersuci dari dosa,yakni bertobat kepada Allah yang merupakan thaharah ruhaniah;

Bersuci dari hadas atau dari segala sesuatu yang najis dan yang mengotori badan , yaitu mandi janabat dan berwudhu atau penggantinya, yakni tayamum, sebagai bentuk thaharah jasmaniah. Bersuci dari kotoran badan tanpa ada kaitan secara langsung dengan pelaksanaan ibadah mahdhah, yaitu mandi secara teratur, mencuci setelah buang air, dan sebagainya.

Setelah bersuci dari dosa dengan cara bertaubat, barulah manusia bersuci jasmaniah karena persyaratan menghadap Allah berkaitan juga dengan tubuh manusia, sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Bersuci sebelum melaksanakan ibadah termasuk bagian dari hukum wadh'i, yaitu mengenai syarat.

Sebagaimana orang yang hendak melaksanakan shalat wajib berwudhu terlebih dahulu jika memiliki hadas kecil, sedangkan jika ia berhadas besar, ia diwajibkan mandi janabat sebelum shalat. Tidak sah shalat seseorang apabila ia tidak bersuci terlebih dahulu, baik berwudhu atau mandi janabat atau penggantinya yakni tayamum. Dalam hadis dari Abu Hurairah, Nabi SAW bersabda:

"Allah tidak menerima shalat salah seorang diantara kalian yang mempunyai hadas sampai ia berwudhu terlebih dahulu."

(H.R Bukhari Muslim, Abu Dawud, dan Tirmidzi)

Hadis tersebut menetapkan kewajiban berwudhu bagi yang berhadas apabila hendak melaksanakan shalat. Meskipun badan bersih dan memakai wewangian, jika berhadas, sesorang harus tetap berwudhu terlebih dahulu, karena berwudhu tidak ada kaitannya dengan bersih dan wanginya badan, melainkan sebagai salah satu syarat sah dan diterimanya shalat di sisi Allah SWT. 

Hukum-hukum Allah itu berkaitan dengan perbuatan mukallaf. Oleh karena itu, disebut dengan hukum taklifi, dan bersuci merupakan bagian dari hukum taklifi, yaitu wajib. Dalam definisi lain yang disebut wajib adalah segala sesuatu yang apabila dilaksanakan akan mendapat pahala, disiksa jika ditinggalkan. Dengan demikian, hukum asal berwudhu dan berjanabat adalah wajib bagi yang akan melaksanakan shalat. Jika ditinggalkan, shalatnya tidak sah dan mendapatkan dosa karena sama dengan meninggalkan dua kewajiiban yakni bersuci dari hadas dan meninggalkan shalat.

Kajian umum dalam thaharah adalah sebagai berikut:

Alat bersuci, yakni air, tanah, daun, dan sebagainya.

Kaifiyah , yakni tata cara bersuci.

Macam-macam najis yang perlu disucikan.

Benda-benda yang wajib disucikan.

Sebab-sebab yang diharuskan dan diwajibkan bersuci.

Nah, teman-teman jadi berwudhu/bersuci sebelum shalat maupun ibadah lainnya itu wajib ya.. kewajiban melaksanakan wudhu atau mandi janabat adalah didasarkan pada firman Allah SWT, dalam surah Al-Maidah ayat 6, yaitu sebagai berikut:

"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur."

Ayat diatas merupakan perintah Allah yang mewajibkan melaksanakan thaharah sebelum melaksanakan shalat, sekaligus menjelaskan rukun-rukun yang terdapat dalam berwudhu, yaitu sebagai berikut:

Mencuci muka

Mencuci tangan sampai dengan siku

Mengusap rambut kepala

Mengusap kaki sampai dengan kedua mata kaki

Jika junub diwajibkan mandi ke sekujur tubuh dari kepala hingga kedua kaki

Jika sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau menyentuh perempuan dan telah berjimak, lalu tidak memperoleh air, bertayamum dengan debu yang bersih. Caranya adalah dengan menyapu muka dan tangan dengan debu itu atau sebaliknya menyapu kedua tangan terlebih dahulu, lalu menyapu muka.

Sha'idan artinya debu yang berterbangan ditiup angin dan menempel di berbagai tempat. Misalnya, ada yang menempel di dinding, meja, jok mobil, dan sebagainya.

Bersuci dari hadas besar dan kecil dalam beribadah ternyata hukumnya wajib ya , jadi untuk pembaca sekalian bisa dilakukan praktiknya langsung nih, yaitu cara bersuci yang benar agar mendapat pahala juga dari Allah SWT. Amin ya rabbal alamin. Sekian dari artikel saya, saya banyak mengucapkan terima kasih untuk yang sudah membaca ataupun yang mampir doang

Assalamualaikum wr.wb.

Ditulis oleh:Lezza Astrianda 

Mahasiswi semester II PerbankanSyariah.

STAIS AL-ISHLAHIYAH BINJAI,SUMUT

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun