Hadis tersebut menetapkan kewajiban berwudhu bagi yang berhadas apabila hendak melaksanakan shalat. Meskipun badan bersih dan memakai wewangian, jika berhadas, sesorang harus tetap berwudhu terlebih dahulu, karena berwudhu tidak ada kaitannya dengan bersih dan wanginya badan, melainkan sebagai salah satu syarat sah dan diterimanya shalat di sisi Allah SWT.Â
Hukum-hukum Allah itu berkaitan dengan perbuatan mukallaf. Oleh karena itu, disebut dengan hukum taklifi, dan bersuci merupakan bagian dari hukum taklifi, yaitu wajib. Dalam definisi lain yang disebut wajib adalah segala sesuatu yang apabila dilaksanakan akan mendapat pahala, disiksa jika ditinggalkan. Dengan demikian, hukum asal berwudhu dan berjanabat adalah wajib bagi yang akan melaksanakan shalat. Jika ditinggalkan, shalatnya tidak sah dan mendapatkan dosa karena sama dengan meninggalkan dua kewajiiban yakni bersuci dari hadas dan meninggalkan shalat.
Kajian umum dalam thaharah adalah sebagai berikut:
Alat bersuci, yakni air, tanah, daun, dan sebagainya.
Kaifiyah , yakni tata cara bersuci.
Macam-macam najis yang perlu disucikan.
Benda-benda yang wajib disucikan.
Sebab-sebab yang diharuskan dan diwajibkan bersuci.
Nah, teman-teman jadi berwudhu/bersuci sebelum shalat maupun ibadah lainnya itu wajib ya.. kewajiban melaksanakan wudhu atau mandi janabat adalah didasarkan pada firman Allah SWT, dalam surah Al-Maidah ayat 6, yaitu sebagai berikut:
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur."
Ayat diatas merupakan perintah Allah yang mewajibkan melaksanakan thaharah sebelum melaksanakan shalat, sekaligus menjelaskan rukun-rukun yang terdapat dalam berwudhu, yaitu sebagai berikut: