Mohon tunggu...
Leza Sopiana
Leza Sopiana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1-PPKn

Mahasiswa S1-PPKn

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Opini Masalah Perkawinan Campuran

4 November 2021   03:59 Diperbarui: 4 November 2021   04:02 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perkawinan  ialah suatu peristiwa yang dianggap penting yang terjadi dalam kehidupan manusia dan dianggap sebagai suatu peristiwa yang sakral dan oleh karenanya sangat mengandalkan unsur-unsur religius dalam kelangsungannya. Definisi perkawinan sendiri adalah suatu ikatan lahir batin yang senghaja diciptakan antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.

Perkawinan campuran telah berlangsung lama di Indonesia sejak sebelum Indonesia merdeka. Sejarah perkawinan campuran terus berkembang secara dinamis dari zaman penjajahan Belanda sampai saat ini. yang dimaksud dengan perkawinan campuran ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.

Dari hubungan hukum perkawinan tentu pula akan melahirkan akibat hukum. Akibat hukum dari perkawinan campuran sendiri adalah WNI atau WNA dapat memperoleh kewarganegaraan dari pasangannya atau bahkan kehilangan kewarganegaraannya karena pernikahan tersebut.Permasalahan yang bisa ditimbulkan dari perkawinan campuran salah satunya bisa mengenai status izin tempat tinggal pasangan pernikahan campuran yang diakibatkan dari status izin tinggal warga negara asing akibat penyatuan keluarga(penjamin istri). Hal ini menyebabkan terjadinya pergeseran fungsi izin tinggal dari penjamin WNI/istri(penyatuan keluarga) menjadi commercial acces to get job.dan perlu diketahui juga, perkawinan campuran dilangsungkan di Indonesia hanya sah jika mengikuti syarat materil pasangan suami istri sesuai hukum negara masing-masing dan syarat formil dalam undang-undang Perkawinan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun