Karena makin seriusnya tuntutan masyarakat agar pemerintah memikirkan dan mencegah kebakaran hutan dan lahan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, dalam rangka penguatan pencegahan dan penegakan hukum sebagai upaya penanggulangan karhutla di seluruh Indonesia.
Pemeriksaan atas kebakaran hutan Kejaksaan Agung RI tentu merupakan keharusan. Skala kebakaran yang besar dan sudah barang tentu membawa banyak kerugian negara.
Walaupun pihak kejaksaan agung memastikan tidak ada berkas kasus yang terbakar, namun, tentu orang awam tetap khawatir karena gedung tersebut ludes.
Semoga pemerintah serius melakukan investigasi penyebab kebakaran serta membuat upaya untuk membuat sistem pengaman yang memadai pada gedung gedung yang ada, khususnya gedung yang menyimpan aset dan berkas penting atas kasus-kasus hukum.
Kita memang tidak perlu berspekulasi, tetapi investigasi dan pembuktian secara serius adalah lebih penting.
Ini akan menyangkut kredibilitas pemerintah, baik pemerintah nasional dan pemda dalam mengelola gedung-gedung dan aset-asetnya.Â
Pustaka : Satu, Dua, Tiga,  Empat, Lima,  Enam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H