Mohon tunggu...
Leya Cattleya
Leya Cattleya Mohon Tunggu... Asisten Pribadi - PEJALAN

PEJALAN

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Harapan Besar pada Wakil Rakyat Baru, Masih Bisakah?

1 Oktober 2019   12:08 Diperbarui: 1 Oktober 2019   18:03 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
SDGs ( Sumber : Bappenas, 2016)

Wakil Rakyat yang Berganti dan yang dijaga Tentara dan Polisi

Bagi saya, pengendara taksi di jalan jalan Jakarta adalah nara sumber yang menarik tentang bincang demokrasi di negeri ini. Dalam sehari, paling tidak saya menumpang 4 taksi yang berbeda. Itu minimal karena dalam sehari sayapun sering harus hadir ke beberapa pertemuan. 

Kemarin, saya menumpang taksi online yang dikendarai seorang pemuda. Ia rupanya 'narik' setelah pulang dari kantor di area Sudirman. Kemeja lengan panjang yang rapi dan mobil nampak sebagai mobil pribadi. Terdapat beberapa mainan anak anak di kursi depan.

Melihat jalanan yang macet dan nampak banyak tank di sepanjang jalan Sudirman, saya berkomentar "Walah, ada apa lagi?. Itu tank hendak diledakkan kepada siapa?".

Rupanya komentar pendek itu mengundang komentar pengemudi  "Itulah bu. Kalau saya boleh bicara, demo mahasiswa kan jelas tuntutannya. Mereka tidak minta Presiden turun kok. Tapi kenapa jadi begini ya"

Saya jawab "Mas, memangnya kita tak boleh bicara?"

Ia menyambung "Ya, saya berhati hati karena penumpang kan macam macam, bu. Ada yang emosional soal demo mahasiswa. Ada yang ngomelin presiden. Ada yang bicara NKRI. Apalagi sempat ada revisi KUHP yang ada aturan kita tidak bisa bicara bebas. Repot kalau saya bicara. Ada pula penumpang yang ga perduli. Ada juga bapak bapak tua telponan genit genitan entah sama siapa, bu".

Saya jawab cepat "Kalau bapak bapak genit itu bukannya biasa?" , setengah bergurau.

"Sebentar bu. Agenda demo mahasiswa di banyak kota, kecuali di Makasssar,  kan jelas. Menolak revisi UU KPK, menolak revisi KUHP yang banyak aturan ga jelas. Mahasiswa damai kok. Kalau perusuh itu beda lagi. Aparat mestinya tahu bedanya dong. Saya ikut capai, pegel pegel, sakit dan pedes bu lihat mahasiswa disemprot water cannon. Juga ada gas air mata".

"Iya, memang. Apa sih bedanya mahasiswa dan perusuh?", tanya saya pura pura bloon.

"Kalau bawa batu dan pilox jelas bukan mahasiswalah bu. Bahwa mereka pemuda yang dibayar itu kan nampak. Mereka cuma diperintahakan merusak dan memancing kerusuhan agar aparat beraksi. Itu kriminal", katanya.

"Susah lho bu. Jalanan di bagian selatan dekat Gedung DPR MPR jadi ruwet. Susah lewat". Ia masih terus berkata "Biaya jaga anggota DPRRI itu mahal ya bu. Tentara dan polisi turut parade. Belum lagi tunjangan DPR. Besok pelantikan anggota DPR baru juga dijaga".

"Menurut ibu, Krisdayanti dan Mulan Jamilah bisa apa di DPR ya bu?. Saya tidak menghina ya, bu. Apakah mereka akan bisa membaca dokumen anggaran. Juga cara membuat konsep undang undang. Atau gini deh, bu. Baca saja. Apa mereka paham?. Saya kok ragu ya. Kalau menghadapi isu berat, rusaknya budaya karena pembakaran hutan, apa mereka paham bu? ", mas pengemudi bertanya dengan suara makin geram.

Senang juga bertemu pengemudi yang cerdas. Hilangnya budaya karena pembakaran hutan adalah isu berat dan tetap berkait budaya, yang semestinya para artis itu belajar memahaminya. Jangan lagi lagi soal royalti yang merupakan isu sudah kadaluwarsa. 

Obrolan kami terus berlanjut hingga saya tiba di tempat tujuan. Saya sempat katakan sebalum turun dari kendaraan "Mas, kalau kita pilih penyanyi jadi wakil rakyat, ya kita harus yakin dia mau belajar. Mereka harus belajar selama setahun untuk tahu hal dasar, lalu terus belajar selama perjalanan tugasnya. Bukan hanya menerima wawancara wartawan dan media buat isi slot televisi saja yang meraka bersibuk", saya jawab sambil beberes turun dari taksi.

Anggota DPR 2019 -- 2024, Yang Ajaib Lucu, Unyu Unyu, dan Ayu, dan Tantangan Ke Depan

Media telah ramai membicarakan anggota DPRRI 2014-2019. Terdapat 116 orang anggota DPD dan 556 orang anggota DPR di Senayan. Semuanya mendapatkan uang pensiun, kecuali 44 orang anggota DPD dan DPR yang terplih kembali (Tempo, 30 September 2019). Mereka akan mengenang masa baik dan masa buruk sebagai wakil rakyat. 

Kinerja DPR periode yang lalu sudah pasti akan dikenang sejarah bangsa ini sebagai anggota parlemen terburuk dalam merusak demokrasi. Untuk  anggota DPR?DPD yang terpilih lagi perlu dilihat kredibilitas. Bila mereka adalah begundal yang menjegal upaya demokrasi dan anti korupsi, kita perlu berhati hati. 

Anggota DPR 2019 -- 2024 dilantik 1 Oktober 2019 ini. Memang banyak yang tidak menaruh harapan pada mereka, karena hampir separuh dari mereka adalah dari periode sebelumnya. 

Untuk wajah anggota DPRRI termuda, politikus Partai Nasdem yang ayu dan unyu unyu, Hillary Brigitta Lasut dilantik hari ini. Iapun diberitakan turut dalam gladi resik di gedung DPR MPR yang penuh demonstran kemarin 30 September 2019.

Hillary berusia 23 tahun dan akan menjadi wakil rakyat dari daerah pemilihan Sulawesi Utara. Ia meraih suara sebanyak 70.345 pada Pemilu 2019. Memang, ia telah mengenal kerja politik sejak kecil. Ibunya, Elly Engelbert Lasut pernah jadi Bupati Minahasa Tenggara masa jabatan 2008-2013 dan juga Bupati Kepulauan Talaud terpilih periode 2019-2024. Sementara, ayahnya pernah menjabat Bupati Kepulauan Talaud selama dua periode, 2004-2009 dan 2009-2012. Lengkap. 

Untuk anggota dewan dari kalangan artis, terdapat nama nama artis yang 'incumbent' maupun baru. Sebut saja Eko Hendro Purnomo (PAN, perolehan suara 104.564), Desy Ratnasari (PAN, perolehan suara 86.450), Dede Yusuf Macan Effendi (Partai Demokrat, perolehan suara 165.182), Tommy Kurniawan (Partai PKB, perolehan suara 33.988), Primus Yustisio (PAN, perolehan suara 86.983), Rieke Diah Pitaloka (PDIP, perolehan suara 169.729, Arzeti Bilbina (PKB, perolehan suara 53.185), Krisdayanti (PDIP, perolehan suara 132.131), Rano Karno (PDIP, perolehan suara 274.294), Nurul Arifin (Golkar, perolehan suara 35.713), Muhammad Farhan (Partai NasDem, perolehan suara 52.033), Rachel Maryam Sayidina (Partai Gerindra, perolehan suara 145.636), Junico BP Siahaan (PDIP, perolehan suara 69.237). Tentu mereka akan mendapat sorotan lebih tajam karena nama mereka yang dikenal masyarakat. Itu adalah tanggung jawab besar.

Jangan lupa, kita masih punya satu artis lagi, Fadli Zon. Memang, di periode ke depan ia dikabarkan tidak ditunjuk lagi menjadi calon ketua oleh Partai Gerindra.

Pada kenyataannya, tidak ada tugas anggota dewan yang mudah. Selain mereka perlu memahami 3 peran utamanya, dalam hal membuat legislasi, menganalisa dan menyetujui anggaran, dan juga mengawasi, mereka juga perlu memahami konteks serta isu yang ada.

Hak Legislasi, Isu Perundangan Indonesia, dan Ide Pembuatan Omnibus Law

Selain revisi berbagai undang undang yang dinilai bermasalah jelang Paripurna yang lalu, dalam hal perundangan, Presiden sempat menyampaikan akan mengajukan revisi sekitar 74 undang undang untuk tujuan menarik investasi. CNBC.com 1 Oktober 2019 mengutip pernyataan kepala negara  "Kita minta revisi agar kecepatan, bergerak, bersaing dengan negara lain". Presiden menyinggung rencana pemerintah mengeluarkan sebuah payung hukum sakti bernama Omnimbus Law, yang memungkinkan pemerintah membatalkan sejumlau ketentuan dalam UU.

Omnimbus Law adalah suatu peraturan perundang-undangan yang dibuat secara lalu lintas undang-undang sektoral untuk mencabut berbagai ketentuan dari sektor-sektor tersebut. Aturan ini dianggap cara paling efektif mengatasi soal izin (Hukumonline.com). 

Memang kebutuhan untuk menerapkan omnibus bill yang sering digunakan di negara yang menganut sistem common law seperti Amerika Serikat dalam membuat regulasi telah beberapa kali muncul. Regulasi dalam konsep ini adalah membuat satu UU baru untuk mengamandemen beberapa UU sekaligus.

Ide tersebut pernah muncul ketika diskusi tentang investasi mengemuka. Ketika terdapat usulan memperbaiki regulasi di bidang kehutanan maka terdapat beberapa undang undang yang perlu direvisi, misalnya UU No. 41/1999 tentang Kehutanan. Ini artinya juga perlu meilhat UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) atau UU No. 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Persoalan bertabrakannya UU Administrasi Pemerintah dengan UU Tipikor sering disebut membuat pejabat takut menggunakan dana pemerintah karena bisa bisa terjerat kasus korupsi (Hukumonline.com). Yang perlu dipahami anggota DPR, pemerintah dan juga masyarakat sipil adalah seberapa pelaksanaan Ombnibus Law tidak bertabrakan dengan tata kelola dan aturan anti korupsi. 

Dewan Perwakilan Daerah yang selama ini nampak diam atau pasif perlu membenahi diri. Wakil berbagai daerah menjadi penting ketika berbicara soal pembangunan wilayah serta isu yang ada di wilayah masing masing. Isu perpindahan ibu kota baru. Isu Papua. Isu kebakaran hutan, lingkungan dan perubahan iklim. 

Untuk itu, anggota DPR dan masyarakat sipil perlu memahami apa yang akan direvisi. Grusa grusunya DPR periode sebelumnya dalam merevisi dan merubah berbagai undang undang penting dengan sembarangan haruslah jadi pembelajaran bersama.

 Selain revisi UU KPK, RKUHP,  dan berbagai revisi undang undang lain serta RUU Penghapusan Kekerasan Seksual perlu jadi perhatian. 

Isu Pembangunan Berkelanjutan yang Harus Dikenali Anggota DPR 

Masih banyak isu yang harus dipahami dan diperjuangkan anggota DPR. Literasi pada persoalan pembangunan harus dibangun. Karena Indonesia menandatangani konvensi PBB untuk pembangunan berkelanjutan (SDGs), paling tidak isu yang ada dalam SDGs juga peAdarlu dipahami dan digeluti. Nah, Krisdayanti dan Mulan Jamilah perlu tahu juga paham yang seperti ini. Seperti kata pengemudi taksi online, isu budaya bertautan dengan isu perubahan iklim dan pembakaran hutan. Di bawah ini adalah SDGs yang kita acu. 

SDGs ( Sumber : Bappenas, 2016)
SDGs ( Sumber : Bappenas, 2016)
Terdapat beberapa prioritas utama pemerintah dan masyarakat sipil Indonesia, yang direfleksikan pada draf Rencana Pembangunan Nasional 2020-2024 yang juga jadi pertimbangan berbagai lembaga pembangunan, di antaranya adalah sebegai berikut, mengacu pula pada foto tujuan SDGs ini:
  1. Kemiskinan yang masih tinggi, ketidakadilan dan disksiminasi seperti tercermin pada tujuan SDG nomor 1, SDG nomor 5, dan SDG nomor 10;
  2. Tantangan memastikan akses pada kecukupan makan, gizi, air bersih dan sanitasi untuk semua warga Indonesia (SDG 2, SDG 5 and SDG 6).
  3. Tantangan ketidaksetaraan gender dan adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak anak (SDG5)
  4. Tantangan untuk memastikan kecukupan kualitas hidup manusia melalui pendidikan, kesehatan dan perlindungan sosal untuk mendorong pencapaian transformasi ekonomi (SDG 3, SDG 4, SDG 5, SDG 8 and SDG 9).
  5. Tantangan dari sumber daya alam berkelanjutan dan keragaman hayati (SDG 5, SDG 11, SDG 12, SDG 13, SDG 14 and SDG 15).
  6. Tantangan perubahan alam dan bencana (SDG 5, SDG 7, SDG 9, SDG 11 and SDG 16).
  7. Tantangan adanya peningkatan intoleransi, kenservatisme dan juga ancaman pada radikalisme (SDG 4, SDG 5, SDG 10 and SDG 16).
  8. Tantangan untuk melibatan secara inklusif warga Indonesia untuk mendorong tatakelola yang efektif dan akuntabel serta upaya pemberantasan korupsi baik di tingkat nasional maupun di sub-nasional (SDG 5 and SDG 16).

Selain mengacu pada SDGs, tantangan di atas juga mengacu pada konstitusi kita, UUD 1945.

Secara lintas sektoral, terdapat isu ketidaksetaraan gender yang menjadi isu kritis yang ada pada setiap tantangan. Ini menuntut negara, baik untuk mampu memahami dan menerjemahkan pada komitmen untuk mewujudkankan hak dasar warga Indonesia, khususnya mereka yang rentan dan termarjinalkan.

Kemampuan memahami deviden atau bonus demografi, yang melibatkan persoalan tingginya pengangguran, khususnya pengangguran kelompok muda juga perlu ada dalam perspektif anggota DPR kita.

Kegagalan para pihak untuk memahami persoalan ketidaksetaraan gender serta kontribusi perempuan dalam ekonomi, sosial dan politik akan merugikan negara kita. Penduduk kita itu terdiri dari perempuan dan laki laki. Bila ini tidak dipikirkan, ibaratnya seperti mobil dengan setengah mesin. Ini tentu memerlukan kemampuan untuk memahami kemampuan anggota DPR untuk merespons hak dasar manusia. 

Ditundanya berkali kali RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebetulnya mewakili persoalan besar atas tidak dilakukannya upaya mendorong kesetaraan antar warga negara. Bolak balik, hanya pasal 'perkosaan dalam perkawinan' yang didengungkan parlemen, padahal pesoalan yang lebih luas, termasuk perkosaan pada berbagai tataran perlu diperhatikan.

Persoalan korupsi sudah luar biasa di depan mata bangsa ini. Pergulatan untuk mempertahankan KPK yang efektif terus mendapat rongrongan. Tidak adanya kemauan dan komitmen politik memperkuat dan membersihkan lembaga penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman serta Mahkamah Agung menjadikan seakan KPK adalah lembaga super power yang harus digembosi.

Ketidakmampuan kepemimpinan di berbagai lembaga, legislatife, eksekutif dan yudikatif dalam mengartikulasikan kebijakan yang memastikan perwujudan pertumbuhan yang inklusif dan menaklukkan risiko risiko dapat menghambat transformasi ekonomi. Ini merugikan kemampuan bangsa ini untuk meningkatkan kualitas hidupnya.

Persoalan demokrasi juga merupakan PR besar. Pengalaman demokrasi yang turun naik pada periode sebelumnya seharusnya menjadi pembelajaran.

Persoalan dan sistem politik yang sehat perlu dibangun. Kualitas sistem dan lingkungan politik kita yang berbasis sistem manajemen pemilu yang akuntabel dan menggunakan standard yang transparan, yang memastikan pemilu yang bebas, dan bebas dari pengaruh misinformasi dan hoaks

Dialog antara parlemen dengan pemerintah yang disertai pelibatan partisipasi publik dalam berbagai isu penting, termasuk dalam perubahan dan penyusunan undang undang.

Menjaga kebebasan bersuara dan berpendapat di kalangan masyarakat sipil, termasuk mereka yang rentan dan kelompok minoritas, untuk memastikan keadilan dan kedewasaan berdemokrasi dan mendorong pemantauan pembangunan yang menaati standar akuntabilitas.

Pustaka : Satu, Dua, Tiga, Empat, Lima, Enam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun