Mohon tunggu...
Leya Cattleya
Leya Cattleya Mohon Tunggu... Asisten Pribadi - PEJALAN

PEJALAN

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Tokoh Bangsa, Perppu UU KPK, dan Kalkulasi Presiden Vs Istana

26 September 2019   23:45 Diperbarui: 30 September 2019   06:14 2550
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Joko Widodo mengundang puluhan tokoh ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (26/9/2019). Jokowi membahas sejumlah hal dengan para tokoh, salah satunya terkait aksi unjuk rasa mahasiswa menolak UU KPK hasil revisi.(KOMPAS.com/Ihsanuddin)

Presidenpun dalam konprensi pers mengingatkan agar mahasiswa tidak demonstrasi lagi, dan mahasiswa kembali belajar. 

Menristek yang membawahi pendidikan tinggi memerintahkan semua Rektor universitas di Indonesia untuk melarang demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswanya dan memberi sanksi kepada dosen yang menyetujui mahasiswa yang hendak melakukan demonstrasi.

Ini sebetulnya mengherankan, karena bisa saja Rektor memberikan 'ancaman' akademis untuk mencegah mahasiswa melakukan demonstrasi. Meski Ini akan menimbulkan reaksi. 

Di sisi lain, hak berkumpul dan mengemukakan pendapat adalah hak semua warga Indonesia yang dijamin konstitusi. Demo itu hak konstitusional, dijamin di pasal 28 UUD Tahun 1945 dan UU No 9 Tahun 1998.

Segala bentuk larangan terhadap demo dapat dianggap menghalangi kebebasan menyampaikan pendapat di tempat umum, dapat diancam pidana 1 tahun. Tindakan tersebut bisa masuk dalam kategori tindakan represif ganti dengan pendekatan persuasif dan akomodatif. 

Demonstrasi adalah proses demokrasi yang sehat.Yang perlu dihindari, sebenarnya, adalah kelompok anarkis yang menunggangi demonstrasi para mahasiswa Indonesia. Ini juga ditegaskan ibu Ninik Rahayu, Komisioner Ombudsman. 

Mahasiswa tentu tidak akan ke jalan berdemonstrasi bila tidak ada persoalan yang teramat penting, yang selama ini tidak bisa didialogkan.

Dan, implementasi atau realisasi dari janji Presiden untuk mempertimbangkan diterbitkannya Perppu merupakan keputusan politik yang sangat penting bagi demokrasi Indonesia. 

Adalah mengerikan membayangkan seandainya Presiden Jokowi akan tetap bersikukuh menolak menerbitkan Perppu. Ini terjadi karena Jokowi sebanyak dua kali 'kekeuh' mengatakan tidak akan menebitkan Perppu. 

Dan bila ini terjadi, saya kuatir reaksi publik menjadi lebih tidak terkendali. Kekuatiran akan berkuasanya (kembali) kelompok militer, dengan sejuta alasan untuk melegitimasi, termasuk soal taliban di KPK, radikalisme yang meraja lela, konflik Papua, demonstrasi mahasiswa yang membawa kerusuhan dan lain lain persoalan keamanan, mengkhawatirkan. Semoga Jokowi belajar dari kondisi dan tren di beberapa negara tetangga dan di negara berkembang terkait hal semacam ini. 

Kita sudah melihat pertumpahan darah terjadi karena sikap petugas keamanan yang 'ditugasi' untuk bersikap represif. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun