Semua lancar. Semua cepat. Ini janggal, mengingat pencalonan Firli memiliki persoalan.Â
Firli diduga dua kali bertemu TGB, Gubernur NTB, ketika KPK menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham pemerintah daerah dalam PT Newmont pada 2009-2016. Firli juga dicatat tidak pernah meminta izin melakukan pertemuan dengan pihak yang terkait perkara dan tidak pernah melaporkan ke pimpinan. Selanjutnya, Firli juga diduga bertemu pejabat BPK, Bahrullah Akbar.Â
adahal, Bahrullah akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yaya Purnomo terkait kasus suap dana perimbangan. Dan, Firli bertemu dengan pimpinan partai politik di sebuah Hotel di Jakarta pada 1 November 2018.
Sial yang Kedua, Revisi Undang Undang KPK disepakati oleh Pemerintah dan Baleg DPR. Mereka menggelar sidang revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) semalam. Sidang dilakukan tanpa proses paripurna.
Terdapat 7 poin bahasan terkait kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum yang berada pada cabang kekuasaan eksekutif, pembentukan dewan pengawas, soal penyadapan, mekanisme penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3), koordinasi kelembagaan KPK, dan mekanisme penggeledahan dan penyitaan serta sistem kepegawaian KPK (Kompas.com).
Yasonna, Menkumham yang mewakili pemerintah, menyebutkan terdapat 3 aspek yang menjadi usulan pemerintah, yaitu:
- Dewan Pengawas. Pengangkatan ketua dan anggota dewan pengawas harus menjadi kewenangan presiden. Ini diusulkan dengan pertimbangan efisiensi dan terciptanya transparansi dan akuntabillitas. Mekanisme pengangkatan Dewan Pengawas tetap melalui Pansel.
- Pegawai KPK semestinya berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk itu, pemerintah membutuhkan waktu sekurangnya 2 tahun untuk mengalihkan penyeldidik dan penyidik ke dalam wadah ASN.
- KPK harus sebagai lembaga negara, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 36/PUU-XV/2017 mengenai pengujian Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Dalam aturan itu dikatakan bahwa KPK merupakan lembaga penunjang yang terpisah atau bahkan independen. Lembaga ini adalah lembaga eksekutif independen. KPK disebut eksekutif karena melaksanakan fungsi-fungsi dalam domain eksekutif yakni penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
Sial yang Ketiga, Pimpinan KPK, Saut Situmorang menyatakan mundur sebagai pimpinan KPK Periode 2015-2019. Pernyataan yang disampaikan ke jajaran pegawai KPK melalu surat elektronik ini dirilis Kompas.com hari ini. Surat pengunduran diri itu berlaku terhitung sejak Senin, 16 September 2019.Â
Sial yang Keempat, menyusul Saut Situmorang, Penasehat KPK, Mohammad Tsani Annafari menyatakan akan mundur. Ia mengaku tak ingin bekerja untuk lembaga yang integritas pimpinannya meragukan.Â
Memang KPK sedang dirundung kesialan. Intinya, janji Presiden Jokowi untuk memperkuat KPK tampaknya sulit terwujud.Â
Atas proses revisi Undang undang KPK, Komisioner Ombudsman Ninik Rahayu menilai seharusnya revisi Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didukung data yang kuat dan tidak gegabah, mengingat revisi ini menyangkut banyak aspek perubahan pada kewenangan KPK. Menurut Bu Ninik, data ini penting untuk menghindari adanya uji materi ketika revisi Undang undang KPK ini nantinya ditetapkan. (Kompas.com "Ombudsman Nilai Ada Kejanggalan pada Surpres soal Revisi UU KPK").