Profesor Doktor, Eng, Burchanudin Jusuf Habibie telah meninggalkan kita kemarin, 11 September 2019. Dan, kitapun menaikkan bendera setengah tiang untuk 3 hari ke depan.
Sungguh kehilangan yang besar. Kita menjadi saksi atas semua jasa almarhum.
Telah begitu banyak tulisan dan ucapan duka serta obituari yang ditujukan atas kepergian pak Habibie. Semua itu mengingatkan kita akan cinta penuh dan utuh pak Habibie kepada keluarga dan kepada bangsa dan tanah air Indonesia.
Hari ini kitapun berduka membaca kabar bahwa Surat Presiden Jokowi kepada Dewan Perwakilan Rakyat tentang persetujuan membahas revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau revisi UU KPK telah disampaikan kepada DPRRI. (Kompas.com, 11 September 2019).Â
Tempo menulis bahwa ini bak lonceng kematian bagi komisi antirasuah kita. Negosiasi antara pemerintah dan DPRRI akan terjadi. Sejumlah perubahan berpotensi untuk mengebiri kemandirian dan kinerja KPK. Kemandirian KPK serta kinerjanya akan terpangkas. Seberapakah pemberantasan korupsi akan meredup.
Sebetulnya, kemungkinan adanya persetujuan pemerintah untuk melakukan pembahasan revisi Undang Undang KPK telah nampak sejak beberapa hari yang lalu. Wakil Presiden JK telah menginformasikan persetujuan pada rencana revisi tersebut.
Draf revisi Undang Undang KPK mencakup empat aspek, yaitu pemberian kewenangan kepada KPK untuk menerbitkan SP3, pengaturan kembali kewenangan menyadap, keberadaan penyidik independen, dan pembentukan badan pengawas KPK.Â
Sayangnya, keempat aspek tersebut berpotensi membuat posisi KPK melemah dan dikebiri. Apalagi, daftar Capim KPK yang dipilih Pansel masih memuat persoalan. Ini membuat banyak penolakan diarahkan pada revisi undang udang KPK dan juga usulan nama Capim yang disampaikan Pansel (dan disetujui Presiden).
Sementara, fraksi 3 DPR mengatakan bahwa mereka hanya akan memilih Capim yang menyetujui revisi undang undang KPK.Â
Dari perbincangan dengan kawan kawan Perempuan Anti Korupsi melalui grup di Facebook, Surpres tampaknya berisi tanggapan yang isinya, antara lain 1) Disetujuinya pembentukan Dewan Pengawas yang pemilihannya ada dalam kewenangan Presiden dan dipilih berdasar Pansel yang ditunjuk Presiden. Prosesnya seperti pemilihan Pansel Capim, 2) Keberadaan Penyelidik dan Penyidik KPK tetap dimungkinkan, dan 3) Penyebutan KPK sebagai Lembaga Negara.Â