Mohon tunggu...
Leya Cattleya
Leya Cattleya Mohon Tunggu... Asisten Pribadi - PEJALAN

PEJALAN

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Ketersinggungan Petani Garam Madura, Bukan "Sensi" Biasa

1 September 2019   13:09 Diperbarui: 2 September 2019   11:40 2242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Data KKP yang Diolah (Sumber : (1) Malse Yulivestra, S.Sos, M.AP, (2) Elisa Hendrik Kurube, S.Sos, M.AP "Salt Import Regulation In Indonesia: Solution

Selama ini, pemerintah dinilai belum memadai dalam menanam investasi. Ini nampak dari minimnya intervensi teknologi (prisma, geomembran, ulir dll) untuk meningkatkan produksi garam rakyat. Pembangunan pergudangan garam dan bimbingan kepada petani masih terbatas.

Juga pemerintah belum merealisasikan asuransi perlindungan jiwa dan asuransi usaha pergaraman bagi petambak garam. Padahal, hal ini telah dimandatkan di dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

Oleh karena hal hal di atas, Pemerintah Indonesia didesak untuk meninjau kembali kebijakan garamnya. Ini termasuk kebijakan importasi garam karena Pemerintah dinilai belum bisa menjamin penyerapan garam produksi rakyat di semua sentra produksi dan pergudangan rakyat. Juga, asuransi perlindungan jiwa dan asuransi pergaraman bagi petambak garam, baik perempuan maupun laki laki.

Untuk setiap gudang yang akan dibangun nanti, pemerintah memperkirakan, sedikitnya diperlukan waktu tiga hingga enam bulan. Dengan waktu tersebut, masing-masing gudang yang akan dibangun, biaya yang harus dikeluarkan sedikitnya mencapai Rp2 miliar dengan kapasitas setiap gudang mencapai 2.000 ton.

Juga, beberapa pihak asosiasi meminta pemerintah untuk meninjau kembali kuota impor yang ditetapkan sebesar 2,7 juta ton yang dinilai terlalu tinggi untuk tahun 2019.

Soal kebijakan impor garam yang memberikan lisensi impor hanya kepada PT (Persero) Garam Indonesia juga menggelisahkan para importir yang sebelumnya menguasai pasar. Menteri Susi  mengatakan soal kebijakan  impor "karena sebelum ada kebijakan impor satu pintu oleh PT Garam, ada banyak importir yang bisa bebas mengimpor garam sepanjang tahun" (Mongabay.co.id)  Jadi, urusan impor inipun rumit, karena banyak pihak punya kepentingan.  

Upaya ke Depan

Jadi, apa yang perlu dilakukan? Pemerintah memang perlu lakukan upaya serius untuk melakukan investasi dan membina petani garam agar minimal bisa memproduksi sekitar 3,2 juta ton per tahun, agar rencana melepas impor secara bertahap bisa dilaksanakan.

Tambak yang beratap, teknologi sederhana namun membantu petani garam untuk bisa berproduksi  di musim hujan (Foto Anton Muhajir, Mongabay.com)
Tambak yang beratap, teknologi sederhana namun membantu petani garam untuk bisa berproduksi  di musim hujan (Foto Anton Muhajir, Mongabay.com)

Selain itu, demi kesejahteraan petani garam, beberapa upaya diversifikasi produk perlu dilakukan, selain merekonstruksi rantai nilai perdagangan garam yang juga belum berpihak kepada petani garam. 

Saat ini praktik kartel dalam tata kelola garam nasional diduga masih kuat. Bahkan Menteri KKP, Bu Susi mensinyalir penyalahgunaannijin impor oleh petinggi PT Garam (Mongabay.co.id). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun