Mohon tunggu...
Leya Cattleya
Leya Cattleya Mohon Tunggu... Asisten Pribadi - PEJALAN

PEJALAN

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Ketersinggungan Petani Garam Madura, Bukan "Sensi" Biasa

1 September 2019   13:09 Diperbarui: 2 September 2019   11:40 2242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Petani garam Rembang (Dokumentasi Pribadi)

Data yang bersumber dari Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan (April 2017), diolah dari Kementerian Kelautan dan Perikanan yang ditampilkan oleh studi "Salt Import Regulation In Indonesia: Solution And Promises (Government Regulation Number. 9 of 2018) oleh Malse Yulivestra, S.Sos, M.AP, (2) Elisa Hendrik Kurube, S.Sos, M.AP menunjukkan bahwa realiasasi produksi garam pada 2016 tidak sesuai target.

Petani garam Rembang (Dokumentasi Pribadi)
Petani garam Rembang (Dokumentasi Pribadi)

Ini disebabkan oleh faktor anomali cuaca sehingga menyebabkan kemarau yang basah. Di tahun 2016, misalnya, curah hujan rerata lebih besar dari 150 milimeter per bulan dan bahkan di tempat lain ada yang mencapai 300 milimeter per bulan.

Data KKP yang Diolah (Sumber : (1) Malse Yulivestra, S.Sos, M.AP, (2) Elisa Hendrik Kurube, S.Sos, M.AP
Data KKP yang Diolah (Sumber : (1) Malse Yulivestra, S.Sos, M.AP, (2) Elisa Hendrik Kurube, S.Sos, M.AP "Salt Import Regulation In Indonesia: Solution

Saat ini terdapat 10 sentra produksi garam di Indonesia. Ini meliputi Indramayu, Cirebon, Pati, Rembang, Sampang, Pamekasan, Sumenep, Bima, Pangkep dan Jeneponto. Selain itu, terdapat wilayah penyangga garam, yaitu di Aceh Besar, Aceh Timur, Pidie, Karawang, Brebes. Demak, Jepara, Tuban, Lamongan, Pasuruan, Probolinggo, Sidoarjo, bangkalan, Buleleng, Lombok Barat, Lombok Timur, Sumbawa, Kupang, Pohuwato, dan Takalar.

Matahari Tenggelam di Tambak Garam Rembang (Dokumentasi Pribadi)
Matahari Tenggelam di Tambak Garam Rembang (Dokumentasi Pribadi)

Untuk menopang, Pemerintah juga membangun pergudangan garam berstandard SNI di Brebes, Demak, Rembang (Jawa Tengah), Sampang, Tuba (Jawa Timur), dan Kupang (Nusa Tenggara Timur). Tapi ini tak cukup memadai. 

Adapun, 6 unit gudang garam yang sudah dibangun berlokasi di Cirebon, Indramayu (Jawa Barat), Pati (Jateng), Pamekasan (Jatim), Bima (Nusa Tenggara Barat), dan Pangkajene Kepulauan (Sulawesi Selatan).

Kebijakan Impor Garam

Karena produksi tahun 2016 yang rendah dan tidak sesuai target itulah, pemerintah melahirkan Peraturan Pemerintah no 9/2018 yang mengatur impor garam. Persoalan rendahnya produksi dan kualitas garam Indonesiapun makin mengemuka. Kritik terus dilayangkan.

Beberapa studi menunjukkan bahwa Pemerintah adalah aktor penting (terpenting) untuk membuat solusi yang dialami industri garam. Kejelasan peraturan pemerintah dinilai penting agar aturan yang ada tidak tumpah tindih. Pemerintah juga diharapkan untuk mensinergikan program programnya.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun