Dalam mendorong RUU PKS ini, sering sekali saya gemas bila mendengar para pihak, khususnya anggota DPRRI laki laki mengomentari dengan melecehkan.
Saya rasa kita perlu tanyakan, "Kalau anak bapak yang diperkosa, bagaimana?".
Terkesan jahat pernyataan saya, tetapi memang sulit membuat laki laki membayangkan bahwa ketakutan karena diperkosa itu ketakutan yang luar biasa.
Apakah hukuman maksimal 12 tahun cukup? Bagaimana bila hanya kena minimal 3 tahun? Atau bagaimana bila pelaku lolos?Â
Jadi, kita dorong dan tuntut DPRRI dan Pemerintah RI untuk segera sahkan RUU PKS. Ini untuk keselamatan dan keamanan keluarga anda, anak anda, istri anda, ibu kita, bahkan cucu kita. Ini untuk keamanan serta keselamatan keluarga kita dan kelompok perempuan yang lain.Â
*) Posisi saya sebagai perempuan dan juga pekerjaan saya memang membuat saya marah dengan situasi di negeri ini terkait pembiaran pada kasus kekerasan seksual, khususnya berkenaan dengan perkosaan dan incest. Saya merasa sah menanyakan pertanyaan seperti pada judul kepada pembaca.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H