Sejak lama, poligami dikategorikan sebagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, dan oleh karenanya, poligami seharusnya dilarang. "Bagi Komnas Perempuan, poligami merupakan bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Praktik ini harus dilarang. Banyak negara dengan penduduk mayoritas muslim yang melarang praktik poligami," ujarnya kepada Detik.com. Poligami adalah untuk keuntungan laki laki.Â
Setelah diskusi kami, dik Dati Fatimah membagi tautan tentang pandangan Islam terkait poligami  di sini, yang saya bagikan untuk pembaca.Â
Perempuan Aceh memiliki tantangan besar, bukan hanya harus mematikan rasa ketakutan karena suaminya setiap saat akan meminta ijin berpoligami, tetapi juga dipaksa secara hukum dan pemerintah yang ada, untuk menerima doktrin poligami, karena teks dan persepsi agama menuntutnya. Â
Atas nama keadilan, suara perempuan Aceh seharusnya didengar dengan seksama. Keraguan perlu dicek, bukan malah dipaksakan bahwa menerima poligami adalah Jihad. Menyedihkan, membayangkan bahwa mereka yang terdampak Qanun tidak berdaya, bahkan untuk bersuara.Â
Bagi perempuan yang 'terancam' adanya poligami, perkawinan bisa saja jadi pergumulan tanpa kemesraan, dan bahkan pergulatan dengan ruda paksa.Â
Pustaka : 1) Kementrian PPA; 2) Komnas Perempuan tentang PoligamiÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H