Mohon tunggu...
Leya Cattleya
Leya Cattleya Mohon Tunggu... Asisten Pribadi - PEJALAN

PEJALAN

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Artikel Utama

Dana Abadi sebagai Masa Depan Pendanaan Pendidikan, Riset, dan Budaya

17 Maret 2019   22:45 Diperbarui: 19 Maret 2019   09:14 1190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(hidayatullah.co.id)

Jadi, dana abadi adalah aset permanen (artinya bisa berupa dana uang, sekuritas ataupun propertyiyang diinvestasikan untuk dapat menghasilkan pendapatan) dari lembaga-lembaga atau individu untuk pengembangan universitas, museum, rumah sakit, atau yayasan untuk suatu tujuan tertentu atau untuk dapat mendukung kegiatan pembangunan di sektor terpilih. Keunggulan dana abadi meliputi beberapa hal:

  • Keberlanjutan. Dana abadi dapat mengembangkan kemampuan negara dalam jangka panjang;
  • Otonomi. Dana abadi dapat meningkatkan otonomi negara untuk mengelola dan mengontrol tren pendanaannya;
  • Keterhubungan. Dana abadi dapat dipergunakan untuk menghubungkan dengan pendanaan lain.
  • Mengurangi tekanan akan ketidakteraturan pendanaan tahunan
  • Fleksibilitas pengelolaan dana

Karena Paslon 01 merencanakan untuk menggunakan secara optimal pendekatan dana abadi untuk riset, pendidikan, dan budaya, saya mencoba mengumpulkan ide-ide dasar dari pengalaman berbagai negara tentang apa yang bisa dikembangkan dalam dana abadi.

Pemerintah bisa mengambil pembelajaran pada pengelolaan dana abadi pendidikan pada Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan, LPDP. Dana abadi dirasakan penting karena menujukkan komitmen pemerintah Indonesia untuk menyediakan pendayaan yang kopetitif dan berbasis meritokrasi. Dana abadi yang ditujukan untuk keperluan riset dapat dikembangkan seperti pengalaman The National Science Foundation di Amerika Serikat. 

Secara umum, untuk kepentingan riset, dana abadi dapat dikembangkan dan dipergunakan untuk serangkaian tujuan, antara lain:

  • Membentuk upaya dan pentargetan pendapatan untuk dana abadi berikut penggunaan dan distribusi pendapatan dari dana abadi;
  • Mendukung pendanaan kegiatan riset, mambangun infrastruktur riset, dan mengalirkan bantuan untuk penyelenggaraan program dan kegiatan dari lembaga penyelenggara riset.

Dana abadi ini dapat dikelola oleh pemerintah, dengan memilih manajer profesional dalam pelaksanaannya. Sementara keterlibatan masyarakat dan warga dalam pengelolaannya, implementasi, dan pemantauan serta evaluasinya harus dilakukan secara transparan. Ini untuk menjaga aksesibilitas yang adil dan juga akuntabel. 

Potensi sumber-sumber dana dari dalam negeri untuk pengembangan dana abadi untuk ketiga bidang yang kita bicarakan dapat berasal, antara lain dari sumber pemerintah dan dari masyarakat, sumber dari sektor swasta, sumber dari dana donatur, sumber dari dana warga, dan sumber dari aset yang menciptakan penghasilan. 

Sementara itu, sumber dana dari luar negeri dapat berasal dari 1) dukungan dana hibah dari lembaga bilaterial maupun multilateral; 2) lembaga dan yayasan non-profit dari berbagai negara dan lembaga multilaterial; 3) perusahaan multinasional serta 4) donatur individual. 

Saat ini terdapat aturan dan perundangan terkait dana abadi yang ada di Indonesia, antara lain untuk dana pendidikan tinggi melalui LPDP. Beberapa saat yang lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengumumkan adanya pembentukan dana abadi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung lahirnya inovasi baru.

Ide dari inisiatif pembentukan dana abadi ini adalah untuk mendukung lebih banyak perusahaan rintisan teknologi di dalam negeri. Kajian terkait pembentukan dana sedang dilakukan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi untuk mengindentifikasi kembali kebutuhan anggaran riset yang diperlukan di dalam negeri. Kelembagaan untuk mengelola dana abadi juga sedang dirancang.

Rencana mengenai pembentukan dana abadi penelitian dan pengembangan tersebut sudah bergulir sejak pemerintah membahas Rancangan Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Memang data terkait berapa dana abadi akan disediakan perlu ditetapkan agar memadai sebagai endowment fund, mengingat pemanfaatan dana akan sebesar penghasilannya. 

Pada 2017 dicatat bahwa dana riset di dalam negeri adalah sebesar Rp 30,8 triliun atau sebesar 0,25% dari PDB. Ide awal dari adanya dana abadi untuk riset berangkat dari rekomendasi Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIP) yang bekerjasama dengan program Knowledge Sector Indonesia pada tahun 2017. Ide akan adanya dana abadi riset diharapkan akan meningkatkan alokasi dana riset melalui penambahan dana dari berbagai sumber. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun