Bulan yang lalu, tepatnya di tanggal 20 Februari 2019, Ibu Sustin dan Ibu Parli yang merupakan tim kerja di rumah kami kembali dari pertemuan bulanan PKH dengan wajah gembira. Pasalnya, dana PKH yang mereka terima pada tahun 2019 meningkat sesuai dengan jumlah tanggungan dalam keluarga. Misalnya, Ibu Sustin dan Ibu Parli pada tahun 2018 menerima bantuan PKH sebesar Rp 1.890.000 maka pada tahun 2019, ibu Sustin menerima Rp 2.450.000,- sementara Ibu Parli menerima Rp 1.950.000,-.
Peningkatan tersebut dikarenankan adanya penerapan bantuan tetap sebesar Rp 550.000,-. Dengan demikian, penetapan jumlah bantuan PKH disesuaikan dengan beban tanggungan keluarga. Terdapat beberapa komponen dari bantuan PKH. Komponen pertama adalah untuk ibu Hamil dengan nilai bantuan sebesar Rp 600.000,- Komponen kedua diberikan sesuai dengan tingkat pendidikan dari pemanfaat.
Besar bantuan untuk anak TK adalah Rp 600.00,-, anak SD sebesar Rp 225.000,-, anak SMP adalah sebesar Rp 350.000, dan anak SMA sebesar Rp 500.000,-. Untuk balita, lansia dan ibu hamil masing masing adalah Rp 600.000,-. Pemerintah menetapkan, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) maksimum hanya bisa dimasukkan ke dalam 4 komponen saja. Misalnya, untuk keluarga yang terdapat ibu hamil, balita, penyandang disabilitas dan lansia maka masing masing mendapatkan Rp 2.400.000.
Namun, kegembiraan ibu Sustin dan Ibu Parli bukan hanya terbatas pada meningkatnya nilai bantuan PKH. Ibu Sustin dan Ibu Parli sering membawa 'oleh oleh' dari pertemuan bulanan PKH. Pertemuan antara sesama KOM dan pendamping desa selalu menarik. Suatu kali, Ibu Sustin gembira menceritakan bahwa ia telah bisa menggunakan kartu ATM. Selama hayat ia tidak pernah memiliki rekening bank, apalagi ATM. Pengalamannya untuk mempunyai rekening bank untuk kepentingan PKH telah mendorongnya untuk membuka rekening bank untuk keperluan pribadi. Ia mulai menabung sisa gajinya ke dalam rekening banknya.
Saya juga mendengar bahwa Ibu Rita dan Ibu Eva, pendamping PKH untuk desa Sawangan di Magelang selalu menanyakan perkembangan dan kemajuan belajar anak-anak ibu Sustin dan Ibu Parli. Misalnya, mereka diingatkan agar anak anak tidak selalu sibuk dengan HP nya, karena nanti lupa belajar. Pemantauan semacam ini membuat Ibu Parli merasa perlu terus mendampingi anaknya dalam belajar, sekaligus berupaya memahami kesulitan kesulitan belajarnya.
"Saya malu kalau kemudian Septi dapat nilai jelek di sekolah. Alhamdulillah, Septi ranking 2 di kelasnya, bu. Saya makin semangat bekerja karena saya makin sadar bahwa pendidikan anak sangat penting. Saya nggak mau Septi seperti anak anak lain yang berhenti sekolah dan kawin muda. Pemerintah kan sudah memberikan semacam bea siswa, ya bu?! Malu bila kami sudah bertemu dengan pembimbing setiap bulan, kemudian Septi tidak bagus nilainya di sekolah. Septi sudah bertekad masuk SMA tahun depan. Kalau bisa, mau jadi Polwan. Supaya hidupnya lebih baik. Doakan saya ya bu".
Ibu Parli juga membagi cerita bahwa ibu hamil dan keluargayang memiliki bayi dan anak balita terus melakukan kegiatan pemeriksaan kesehatan secara teratur. Dalam setiap kegiatan posyandu, kehadiran dan pemeriksaan kepada peserta PKH menjadi terpantau secara langsung. Hal ini termasuk pada upaya pemantauan KPM yang memiliki anak dengan status stunting.
Secara tidak langsung, animo masyarakat peserta Posyandu meningkat diiringi dengan hadirnya Pendampingan Program Keluarga Harapan. Bagi saya ini menarik. Artinya, terdapat sinergi dari program PKH untuk kesehatan dan pendidikan.
Sebagai bagian dari program conditional cash transfer (CTC), atau bantuan tunai besyarat yang mengadopsi program "Progressa' di Mexico, PKH dimulai dalam bentuk proyek uji coba di 7 provinsi pada tahun 2007. Tujuan utama PKH adalah untuk mengurangi angka dan memutus rantai kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta merubah perilaku keluarga sangat miskin (KSM) yang relatif kurang mendukung peningkatan kesejahteraan.
Target PKH adalah keluarga termiskin yang memiliki ibu hamil atau menyusui, anak di bawah usia 6 tahun, dan anak usia sekolah sampai SLTA, Selanjutnya, cakupan dikembangkan juga untuk mereka dengan disabilitas dan lansia. Sebagai CCT, terdapat persyaratan. Untuk Ibu hamil, persyaratannya adalah melakukan 4 kali kunjungan ke puskesmas. Untuk anak di bawah usia 6 tahun, persyaratannta adalah mengunjungi Posyandu dan melakukan pemantauan pertumbuhan serta asupan makanan tambahan. Untuk anak usia sekolah persyaratannta adalah angka kehadiran di atas 85%.
Pada saat masih menjadi proyek uji coba, saya sempat hadir di kantor Dinas Sosial di Kabupaten Manggarai di NTT pada tahun 2011 dan ketika saya menanyakan implementasi PKH saya hanya mendapatkan laporan dalam bentuk satu lembaran kertas berisi rangkuman jumlah penerima dana PKH dan besarannya saja. Namun, pemerintah terus melakukan perbaikan pada prosedur, implementasi serta sistem pelaporan dan evaluasinya. Panduan PKH mensyaratkan adanya evaluasi menyeluruh setelah program berjalan selama 6 tahun. Asumsinya, dalam 6 tahun seharusnya penerima program PKH telah 'lulus' dari kemiskinan.