Mohon tunggu...
Leya Cattleya
Leya Cattleya Mohon Tunggu... Asisten Pribadi - PEJALAN

PEJALAN

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kehamilan 'Anak' Meningkat Risikonya pada Pasca Bencana

26 Desember 2018   11:50 Diperbarui: 30 Desember 2018   07:50 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Slide Presentasi Laporan Kajian Kespro Pasca Bencana, oleh Leya Cattleya

Anak anak yang dilahirkan oleh perempuan 'anak anak' juga memiliki kecenderungan melairkan bayi premature dengan berat rendah dan karena terbatasnya kemampuan merawat anak, terdapat risiko kekurangan gizi dan tumbuh kembang anak. (catatan dr Risa Risfiandi, SpOG untuk Gema Alam NTB, 2018)

Risiko risiko dikeluarkan dari sekolah bagi perempuan hamil "anak anak' akan membawa dampak kemanusiaan antar generasi, di samping dampak ekonomi untuk didorong masuk ke pekerjaan yang rentan dan tidak terlindungi, misalnya penjadi pekerja migran tanpa dokumen dan kekerasan berbasis gender juga terjadi. 

Dunia telah mencanangkan upaya menekan kasus kehamilan dan pernikahan anak. Secara global, diestimasikan terdapat lebih dari 16 juta anak usia antara 15 -- 19 tahun di dunia yang melahirkan setiap tahunnya. 

Pernikahan anak bukan hanya masalah kesehatan semata, tetapi melibatkan persoalan yang berakar pada hak asasi, kemiskinan, ketidaksetaraan gender, relasi kuasa yang tidak seimbang antara anak dan orang tua, kurangnya pendidikan dan kegagalan sistem di Negara untuk melindungi hak anak. 

Terdapat pula beberapa media yang memberitakan kasus kekerasan dan pembunuhan ibu hamil yang berusia anak anak.Suatu survai yang melibatkan 4.500 remaja dari 12 kota di Indonesia di tahun 2010 menunjukkan bahwa 63% dari mereka telah melakukan hubungan seksual dan 21% melakukan aborsi. 

dr Risa Risfiandi memeriksa ibu hamil dengan menggunakan USG portable melalui kunjungan keliling (Foto : Haiziah Gazali)
dr Risa Risfiandi memeriksa ibu hamil dengan menggunakan USG portable melalui kunjungan keliling (Foto : Haiziah Gazali)
Di sisi yang lain, data Kabupaten Lombok TImur Dalam angka 2018 melaporkan bahwa telah dilakukan beberapa penyuluhan kesehatan reproduksi kepada kelompok remaja, yang meliputi 22.586 tentang kesehatan reproduksi secara umum, 899 tentang bahaya HIV dan 7.512 tentang alat kontrasepsi agar kesadaran di antara para remaja terbangun akan pentingnya menjaga kesehatan reproduksi dan mencegah tertularnya penyakt menular seksual, termasuk HIV. 

Namun demikian, ibu hamil dari pernikahan anak yang diwawancarai mengatakan tak ingat bahwa mereka mengikuti salah satu penyuluhan tersebut.

Perkawinan anak dianggap biasa di kalangan masyarakat Indonesia. Kasus di Indonesia menunjukkan bahwa satu di antara 6 perkawinan dilakukan oleh anak perempuan sebelum mereka masuk ke usia dewasa. 

Walaupun kasus perkawinan anak di usia 15 tahun dilaporkan menurun, tetapi perkawinan anak perempuan pada usia antara 16 -- 17 tahun tetap tinggi. Karena aturan batas usia perkawinan bagi perempuan lebih rendah dari batas usia perkawinan anak laki laki, anak perempuan menjadi lebih rentan terhadap akibat dari perkawinan anak. 

Sayangnya, UU Perkawinan kita tidak mensyaratkan pembuktian usia bagi calon pengantin, sehingga semakin sulit kita melindungi anak perempuan dari kasus perkawinan anak (Leya Cattleya, Oxfam, 2016).

Dalam hal pernikahan anak, walaupun Indonesia dipuji telah berhasil menurunkan angka perkawinan anak, utamanya di perdesaan, secara signifikan, angka perkawinan anak masih tetap tinggi. Sesuai Undang Undang No 1/74 tentang Perkawinan, usia minimum perkawinan aalah 16 tahun untuk anak perempuan dan 19 untuk laki laki, dan bimbingan orang tua diharapkan pada perkawinan di bawah usia 21 tahun. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun