Mohon tunggu...
LEXPress
LEXPress Mohon Tunggu... Mahasiswa - Biro Jurnalistik LK2 FHUI

LEXPress merupakan progam kerja yang dibawahi oleh Biro Jurnalistik LK2 FHUI. LEXPress mengulas berita-berita terkini yang kemudian diunggah ke internet melalui media sosial resmi milik LK2 FHUI.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengesahan UU PDP di Tengah Maraknya Isu Kebocoran Data

30 September 2022   14:00 Diperbarui: 30 September 2022   21:24 515
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

UU PDP yang baru saja disahkan ini juga dinilai telah memiliki standar dan prinsip umum perlindungan data pribadi. Indikatornya adalah kejelasan rumusan mengenai definisi data pribadi dan hak-hak subjek data (Amin, 2022).

Walaupun demikian, Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar mengatakan, substansi di UU PDP akan sulit ditegakkan. Untuk implementasinya, UU PDP dirasa akan menjadi pekerjaan rumah yang tidak mudah.

Salah satu penyebab lemahnya penegakkan nilai UU PDP adalah soal pembentukan Otoritas Pengawas PDP yang ditetapkan langsung oleh Presiden. Lembaga tersebut nantinya akan bertanggung jawab langsung ke Presiden. Wahyudi mengatakan, UU PDP tidak mengatur kedudukan Otoritas Pengawas PDP tersebut, sehingga kekuatan lembaga tersebut sangat tergantung pada keputusan Presiden yang merumuskannya (Saskia, 2022).

"Pertanyaan besarnya, apakah mungkin satu institusi pemerintah memberikan sanksi pada institusi pemerintah yang lain? Belum lagi UU PDP juga seperti memberikan cek kosong pada Presiden, tidak secara detail mengatur perihal kedudukan dan struktur kelembagaan otoritas ini, sehingga 'kekuatan' dari otoritas yang dibentuk akan sangat tergantung pada 'niat baik' presiden yang akan merumuskannya," terang Wahyudi.

Selain itu, Wahyudi juga menyoroti ketimpangan sanksi UU PDP yang tidak setara antara sektor publik dan sektor privat. Pelanggar dari sektor publik hanya dikenakan sanksi administrasi sedangkan dari sektor privat bisa terkena sanksi denda administrasi hingga pidana (Amin, 2022).

Oleh karena itu, diharapkan UU PDP ini memang disahkan atas pertimbangan yang matang dan bukan merupakan upaya untuk meredam protes publik semata karena isu kebocoran data yang marak terjadi di banyak lembaga. Selain itu, kekurangan dari UU PDP juga harus menjadi perhatian dan pekerjaan rumah bersama, agar penegakannya berjalan sebagaimana seharusnya. Jangan sampai UU PDP kehilangan semangatnya sebagai tonggak sejarah baru perlindungan data pribadi di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun