Mohon tunggu...
LEXPress
LEXPress Mohon Tunggu... Mahasiswa - Biro Jurnalistik LK2 FHUI

LEXPress merupakan progam kerja yang dibawahi oleh Biro Jurnalistik LK2 FHUI. LEXPress mengulas berita-berita terkini yang kemudian diunggah ke internet melalui media sosial resmi milik LK2 FHUI.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kematian Brigadir J: Kejanggalan Penyidikan dan Citra Polri di Mata Masyarakat

22 Agustus 2022   15:58 Diperbarui: 22 Agustus 2022   15:58 635
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Polisi merencanakan skenario yang sudah membohongi seluruh rakyat Indonesia dan tidak masuk akal. Apabila Polri hancur, negara juga ikut hancur," tambahnya. 

Sampai saat ini belum terdapat informasi yang spesifik mengenai alasan dan motif terjadinya pembunuhan yang dilakukan oleh FS kepada Brigadir J.  Hal ini akan menimbulkan asumsi yang berbeda-beda dari masyarakat. Apakah benar karena motif pelecehan seksual untuk menjaga martabat keluarga atau masih adanya oknum-oknum yang menyembunyikan terkuaknya kasus kematian Brigadir J?

Dari penyidikan kematian Brigadir J beberapa kejanggalan penyidikan terjadi. Berawal dari otopsi dilakukan dua kali padahal korban sudah dimakamkan, lalu terkuaknya sejumlah oknum polisi yang menghambat proses penyidikan, dan terdapat sejumlah kebohongan dari pelaku yang mudah dipercaya oleh aparat kepolisian. 

Tentunya, hal ini menimbulkan kekecewaan masyarakat terhadap upaya polisi menyikapi permasalahan kasus kematian yang disebabkan oleh anggotanya yang tidak secara transparan. Hal ini dibuktikan dari hasil survey kepercayaan masyarakat yang disampaikan oleh Kapolri Jenderal, Listyo Sigit Prabowo, dalam arahan Kapolri kepada jajarannya, yang diunggah pada akun Instagram @divisihumaspolri. 

"Pasca terjadinya peristiwa duren tiga, angka kita langsung anjlok di angkat 28 persen. Setelah penetapan FS menjadi tersangka, angkanya langsung naik menjadi 78 persen," ujar Kapolri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun