Mohon tunggu...
LEXPress
LEXPress Mohon Tunggu... Mahasiswa - Biro Jurnalistik LK2 FHUI

LEXPress merupakan progam kerja yang dibawahi oleh Biro Jurnalistik LK2 FHUI. LEXPress mengulas berita-berita terkini yang kemudian diunggah ke internet melalui media sosial resmi milik LK2 FHUI.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kematian Brigadir J: Kejanggalan Penyidikan dan Citra Polri di Mata Masyarakat

22 Agustus 2022   15:58 Diperbarui: 22 Agustus 2022   15:58 635
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menurut Keterangan dari Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, pelanggaran polisi tersebut seperti menghambat jalannya penyidikan, menghilangkan barang bukti atau merusak tempat kejadian perkara. Untuk sejenis pelanggaran demikian bisa dikategorikan masuk ke dalam ranah pidana. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa FS marah dan emosi setelah menerima laporan dari istrinya Putri Candrawati atau PC. PC mengatakan bahwa Brigadir J telah melukai harkat dan martabat keluarganya. Hal inilah yang mendasari FS merencanakan pembunuhan kepada Brigadir J.

Putri Candrawatih menjadi Tersangka pada 19 Agustus

Komjen Pol Agung Budi Maryoto, menyatakan bahwa istri dari FS atau PC menjadi tersangka dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

"Sudah dilakukan gelar perkara, penyidik telah menyatakan saudari PC sebagai tersangka," ujar Komjen Pol Agung Budi Maryoto saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8).

Dengan ditetapkannya saudari PC sebagai tersangka, Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. empat orang yang sudah menjadi tersangka, yakni Irjen FS, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Mereka dijerat dengan pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Institusi Polri Sebagai Aparat Penegak hukum

Dalam Tribrata Polisi Republik Indonesia (Polri) dan Pasal 13 dalam UU No. 2 tahun 2002, Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:

  1. Berbakti kepada nusa dan bangsa dengan penuh ketakwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa;

  2. Menjunjung tinggi kebenaran, keadilan dan kemanusiaan dalam menegakkan hukum negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945; dan

  3. Senantiasa melindungi, mengayomi Dan melayani masyarakat dengan keikhlasan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban.

Sudah seharusnya Polisi paham bahwa tugas utamanya sebagai aparat penegak hukum. Kasus ini menimbulkan pertanyaan dari publik akan kepercayaan dan citra Polri dimata masyarakat. Hal ini menjadi pelajaran bagi pemerintah dan rakyat Indonesia untuk bisa mengembalikan Polri kepada fungsinya. 

"Kalau sudah hancur rasa kepercayaan itu, membangunnya sudah tidak bisa dengan kata-kata," ujar Irma Hutabarat selaku Aktivis Kemanusiaan, dalam diskusi Perempuan Bicara pada Jumat (12/8).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun