Walaupun demikian, MK juga memiliki alasan-alasan yang kuat terkait penolakan uji materiil tersebut. MK mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada penelitian yang membenarkan keefektifan ganja sebagai suatu pengobatan. Bahkan, menurut Profesor Zubairi, pengurus besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), ganja tidak selamanya aman digunakan untuk keperluan medis mengingat hingga saat ini belum ada satupun penelitian yang membuktikan obat dari ganja merupakan pilihan yang terbaik (Suara, 2022).Â
Selain itu, kondisi masyarakat Indonesia dalam menyikapi legalnya ganja ini sehingga mampu terhindar dari penyalahgunaan juga menjadi pertimbangan penting dalam mengambil kebijakan.Â
Akan tetapi, MK memberikan solusi bagi pasien pengidap penyakit yang memerlukan ganja sebagai obat dengan cara memerintahkan pengadaan penelitian lebih lanjut terkait ganja terlebih dahulu serta melakukan usaha legislative review oleh DPR. Dengan demikian, adanya prasyarat penelitian ilmiah terhadap ganja untuk keperluan medis diharapkan mampu menjadi langkah dalam menghindari efek negatif yang mungkin terjadi.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI