Mohon tunggu...
LEXPress
LEXPress Mohon Tunggu... Mahasiswa - Biro Jurnalistik LK2 FHUI

LEXPress merupakan progam kerja yang dibawahi oleh Biro Jurnalistik LK2 FHUI. LEXPress mengulas berita-berita terkini yang kemudian diunggah ke internet melalui media sosial resmi milik LK2 FHUI.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hari Anak Nasional: Selayang Pandang Kekerasan Anak di Indonesia

23 Juli 2022   08:40 Diperbarui: 23 Juli 2022   08:44 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

    Setiap tahunnya, tanggal 23 Juli diperingati sebagai Hari Anak Nasional di Indonesia. Penetapan tanggal tersebut didasarkan atas Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1984 tanggal 19 Juli 1984. Hari Anak Nasional merupakan momentum penting untuk meningkatkan kepedulian dan mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam rangka memenuhi hak-hak anak. Peringatan ini bertujuan sebagai bentuk penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak anak yang memiliki peran sebagai generasi penerus bangsa (KemenPPPA, 2022).

 

Sejarah Hari Anak Nasional

        Ditetapkannya tanggal 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional tidak lepas dari perjalanan panjang di baliknya. Hari Anak Nasional sempat mengalami beberapa kali perubahan tanggal karena berbagai alasan, seperti alasan praktis, pemaknaan historis, hingga pergantian rezim (Danang, 2020). Peringatan Hari Anak Nasional bermula dari gagasan Kongres Wanita Indonesia (Kowani) untuk memperingati Hari Kanak-Kanak. Pada tahun 1951, dari gagasan tersebut disepakatilah Pekan Kanak-Kanak yang diperingati pada tanggal 18 Mei 1952 di depan Istana Merdeka. Namun pada tahun 1953 di Bandung, Kowani mengubah peringatan Pekan Kanak-Kanak menjadi tanggal 1 – 3 Juli agar dapat menyesuaikan libur sekolah anak. Perubahan tersebut kemudian disepakati oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

        Pada tahun 1959, pemerintah mengubah tanggal peringatan Pekan Kanak-Kanak menjadi tanggal 1 – 3 Juni agar bertepatan dengan Hari Anak Internasional. Perubahan ini berdasarkan saran Gerakan Wanita Indonesia (Gerwani) yang memperingati Hari Anak Internasional pada tanggal 1 Juni sesuai dengan kesepakatan Woman's International Democratic Federation (WIDF). Pada Kongres ke-13 Kowani tanggal 24 – 28 Juni 1964 di Jakarta, peringatan Pekan Kanak-Kanak diperpanjang menjadi tanggal 1 – 6 Juni sebagai bentuk penghormatan terhadap hari lahir presiden pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno yang jatuh pada tanggal 6 Juni. Pada perayaan tanggal 1 – 6 Juni 1965 ini, nama Pekan Kanak-Kanak juga diubah menjadi Hari Kanak-Kanak Nasional.

        Tahun 1967, memasuki awal masa pemerintahan Presiden Soeharto, beberapa kebijakan di era Orde Lama dihapuskan dan diganti yang baru, termasuk tanggal peringatan Hari Kanak-Kanak Nasional. Pada tanggal 30 Mei 1967, dewan pimpinan Kowani mencabut tanggal 6 Juni sebagai peringatan Hari Kanak-Kanak Nasional dan mengubah kembali namanya menjadi Pekan Kanak-Kanak. Di tahun yang sama, tepatnya tanggal 3 Juni 1967, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan saat itu, Sarino Mangunpranoto menetapkan Hari Kanak-Kanak pada tanggal 18 Agustus bertepatan dengan pengesahan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Oleh karena terdapat beberapa pihak yang tidak setuju, maka Kowani dan Gabungan Taman Kanak-Kanak Indonesia mengusulkan dan menetapkan Hari Kanak-Kanak Nasional pada tanggal 17 Juni. Melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tertanggal 17 Juni 1971 Nomor 0115/1971, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan tanggal 17 Juni sebagai Hari Kanak-Kanak Indonesia menggantikan perayaan sebelumnya di tanggal 18 Agustus (Danang, 2020).

        Pada tahun 1980-an, pemerintahan Orde Baru mengubah istilah Hari Kanak-Kanak Nasional menjadi Hari Anak Nasional. Hal tersebut juga turut diperlihatkan dengan rencana pembangunan Istana Anak-Anak Taman Mini Indonesia Indah (TMII) sebagai tempat penyelenggaraan Hari Anak Nasional. Dalam perkembangannya, penetapan tanggal 17 Juni sebagai Hari Anak Nasional memunculkan pertanyaan bagi beberapa pihak karena dinilai tidak memiliki makna historis dibaliknya. Akhirnya, pada tahun 1984, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan saat itu, Prof. Dr. Nugroho Notosutanto mengubah dan menetapkan Hari Anak Nasional jatuh pada tanggal 23 Juli. Tanggal tersebut dianggap penting karena bertepatan dengan ditetapkannya Undang-undang Kesejahteraan RI Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. Selain itu, penetapan tanggal 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional juga diperkuat dengan ditandatanganinya Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1984 tentang Hari Anak Nasional oleh Presiden Soeharto pada 19 Juli 1984 di Jakarta.

 

Peringatan Hari Anak Nasional 2022

        Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KemenPPPA RI) mengadakan berbagai macam kegiatan dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional yang jatuh pada tanggal 23 Juli setiap tahunnya. Pada peringatan Hari Anak Nasional 2022 ini, KemenPPPA mengangkat tema “Anak Terlindungi, Indonesia Maju” dengan tagline #PeduliPascaPandemiCOVID19, #AnakTangguhPascaPandemiCOVID19, dan #AnakTangguhIndonesiaLestari. Tema tersebut diambil berdasarkan keadaan pasca pandemi saat ini, di mana terdapat berbagai tantangan dalam penyesuaian kembali anak dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan diangkatnya tema tersebut, diharapkan dapat menjadi motivasi bagi berbagai pihak untuk tetap memberikan kepedulian kepada anak-anak Indonesia, serta memastikan hak anak dan perlindungan khusus anak tetap terpenuhi pada pasca pandemi COVID-19 ini.

        Melansir dari Buku Pedoman Hari Anak Nasional 2022 yang dikeluarkan oleh KemenPPPA, telah terdapat susunan rangkaian kegiatan yang akan diselenggarakan pada peringatan tersebut. Berbagai kegiatan tersebut diantaranya adalah acara webinar dengan beberapa tema, challenge video pendek, lomba penulisan artikel, bakti sosial, dan acara puncak yang akan diselenggarakan secara hybrid di Taman Teijsmann Kebun Raya Bogor.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun