Mohon tunggu...
LEXPress
LEXPress Mohon Tunggu... Mahasiswa - Biro Jurnalistik LK2 FHUI

LEXPress merupakan progam kerja yang dibawahi oleh Biro Jurnalistik LK2 FHUI. LEXPress mengulas berita-berita terkini yang kemudian diunggah ke internet melalui media sosial resmi milik LK2 FHUI.

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur Pilihan

B20 Indonesia Woman In Business Action Council: Dukung Partisipasi Perempuan dalam Dunia Bisnis

16 Juli 2022   19:09 Diperbarui: 18 Juli 2022   14:27 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendahuluan

Women in Business Council yang merupakan salah satu dari 7 (tujuh) isu yang dibawakan dalam B20 tahun ini. Pembawaan isu terkait Women in Business Council didasari karena adanya diskriminasi terhadap kaum perempuan. Diskriminasi yang dialami perempuan dapat berupa Gender Pay Gap atau pemberian upah yang tidak sama antar gender.

Hasil laporan dari UN Women atau Entitas Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan, upah yang diterima oleh perempuan Indonesia 23% lebih rendah dari upah yang diterima oleh laki-laki dalam lingkup pekerjaan dan status jabatan yang sama.

Selain itu, ada pula segregasi dalam pekerjaan. Konstruksi sosial yang membuat lahirnya konsep laki-laki yang seharusnya bekerja di ranah publik, perempuan sebaiknya bekerja di ranah privat atau bahkan perempuan dianggap memiliki kodrat untuk mengerjakan semua pekerjaan rumah tangga (Women Lead, 2020).

 Adanya berbagai stigma buruk terhadap perempuan pastinya menjadi tantangan bagi semua perempuan di dunia kerja. International Labour Organization (ILO) pada data 2015 menyebutkan bahwa terdapat 2 miliar laki-laki yang terjun dalam dunia kerja, sementara perempuan yang terjun dalam dunia kerja hanya 1,3 miliar orang. 

Di sisi lain juga terdapat tantangan lain berupa pelecehan seksual di dunia kerja. Pelecehan seksual yang dialami dapat berupa pelecehan verbal maupun fisik. Bukan hanya perempuan saja, tetapi laki-laki juga rentan mengalami pelecehan, namun persentasenya lebih kecil dibanding dengan pelecehan yang dialami oleh perempuan (Offerman dan Malamut, 2002). 

Dalam webinar Women in the Workplace: Creating a Culture of Equality & Inclusion, dikatakan bahwa perempuan sering kali dilecehkan oleh orang-orang yang memiliki jabatan yang lebih tinggi dari korban. Terdapat tantangan relasi kuasa disini, para perempuan yang menjadi korban akhirnya tidak cukup berani untuk melapor karena takut kehilangan pekerjaan. 

Sebenarnya, pada Pasal 27 UUD 1945, jelas bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Hal ini berarti seharusnya tidak ada diskriminasi dalam lingkungan pekerjaan bagi para perempuan. Lebih jelasnya lagi dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa perempuan juga mempunyai hak dalam dunia kerja. 

Perempuan memiliki hak untuk mendapatkan kesempatan bekerja, mendapatkan fasilitas yang sama, mendapatkan upah yang sama. Bahkan dalam Pasal  76 ayat (3) huruf b UU Ketenagakerjaan dijelaskan bahwa pengusaha yang mempekerjakan perempuan wajib menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja. Diperkuat lagi dengan hadirnya UU TPKS, seharusnya pelecehan dalam dunia kerja dapat segera diperangi.

Fungsi dari B20 Women in Business Council

Fakta-fakta diatas sepertinya sudah cukup memperlihatkan bahwa diskriminasi kepada perempuan itu nyata adanya di dunia kerja. Maka dari itu, B20 berusaha memperjuangkan kembali kesetaraan gender dan berusaha menciptakan keamanan bagi tiap perempuan untuk sama-sama menciptakan ekonomi Indonesia yang inklusif, tangguh, dan juga berkelanjutan melalui pemberdayaan perempuan.  

Sejalan dengan itu, Ira Noviarti selaku Chair B20 Women in Business Action Council menjelaskan bahwa kehadiran Women in Business Council ada untuk memberikan rekomendasi dan kebijakan yang nantinya akan berguna untuk menghilangkan kesenjangan yang ada antar gender. 

Oleh karena itu, outcome yang diharapkan dengan adanya Women in Business Council adalah policies recommendation, legacy termasuk legacy kepada Indonesia, legacy ini merupakan outcome yang konkrit pada saat presidensi Indonesia. Selain itu outcome yang ketiga adalah promosi untuk Indonesia itu sendiri

Strategi Women in Business Council  

Dalam merealisasikan tujuan dari Women in Business Council B20, yaitu sebagai fasilitator perempuan di dunia bisnis, B20 menghadirkan strategi-strategi yang lima diantaranya dijadikan prioritas. 

Ira Noviarti, President Director Unilever Indonesia, dalam konferensi Agenda Women in Business di B20 pada 28 Januari 2022 lalu menyampaikan bahwa merealisasikan suatu kondisi dunia bisnis yang mampu meningkatkan pemberdayaan perempuan tidak terlepas dari rangkaian dan pengaktualisasian dari agenda strategi prioritas yang telah dirancang oleh tim B20 Women in Business Council. Ira Noviarti juga menjelaskan terkait lima strategi prioritas tersebut.

Strategi yang menjadi prioritas utama B20 Women in Business Council adalah dengan mempercepat ketersediaan infrastruktur pendukung bagi pengusaha dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) perempuan. Dengan adanya agenda tersebut, diharapkan akses bagi perempuan terhadap fasilitas bisnis dapat lebih luas dan mudah untuk dijangkau. 

Strategi yang kedua adalah membangun kembali dan memperkuat ketangguhan pengusaha perempuan melalui kerja sama lintas batas. Agenda ini bertujuan untuk menciptakan suatu iklim kerja sama yang kolaboratif dan dapat membangun suatu network yang dapat menstimulasi kesempatan yang lebih besar bagi para pebisnis wanita .

Strategi yang ketiga adalah membangun kapabilitas digital untuk tenaga kerja perempuan. kapabilitas digital ini dijadikan sebagai bekal pagi para pekerja perempuan dalam menjalankan bisnisnya. Aspek ini diaktualisasikan dengan pembekalan pengetahuan terhadap Science, Technology,  Engineering, dan Mathematic (STEM). 

Strategi ketiga adalah membangun fondasi keadilan dalam partisipasi dalam dunia kerja perempuan dalam memimpin. Hal ini juga berkaitan dengan policy recommendation sebagaimana maksud dibentuknya B20 itu sendiri, terutama Women in Business Council, yaitu menciptakan hukum yang berkeadilan. 

Sejalan dengan kenyataan bahwa beberapa lingkungan kerja masih belum menciptakan suasana yang nyaman dan aman bagi perempuan, B20 juga menjadikan penghapusan kekerasan seksual di lingkungan kerja sebagai strategi prioritas yang kelima dalam rangka mewujudkan tujuan dari Women in Business Council. 

Strategi ini diaktualisasikan melalui pendekatan sistematis dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual dalam lingkungan kerja serta langkah penanggulangan dalam memitigasi kasus kekerasan seksual.

Kesimpulan

Kesenjangan dan permasalahan sosial terkait partisipasi perempuan dalam bisnis merupakan hal yang penting untuk diatasi. 

Pada tahun 2022 ini, B20 Women in Business Council juga telah membentuk strategi-strategi dalam mengatasi permasalahan tersebut yang lima diantaranya merupakan strategi prioritas sebagaimana dijelaskan pada tulisan di atas. 

Dengan demikian, melalui strategi-strategi tersebut, diharapkan kedepannya, akan terkonstruksi Indonesia yang mendukung turut serta partisipasi perempuan dalam dunia bisnis.

Pendahuluan

Women in Business Action Council yang merupakan salah satu dari 7 (tujuh) isu yang dibawakan dalam B20 tahun ini. Pembawaan isu terkait Women in Business Action Council didasari karena adanya diskriminasi terhadap kaum perempuan. Diskriminasi yang dialami perempuan dapat berupa Gender Pay Gap atau pemberian upah yang tidak sama antar gender. Hasil laporan dari UN Women atau Entitas Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan, upah yang diterima oleh perempuan Indonesia 23% lebih rendah dari upah yang diterima oleh laki-laki dalam lingkup pekerjaan dan status jabatan yang sama. Selain itu, ada pula segregasi dalam pekerjaan. Konstruksi sosial yang membuat lahirnya konsep laki-laki yang seharusnya bekerja di ranah publik, perempuan sebaiknya bekerja di ranah privat atau bahkan perempuan dianggap memiliki kodrat untuk mengerjakan semua pekerjaan rumah tangga (Women Lead, 2020).

 Adanya berbagai stigma buruk terhadap perempuan pastinya menjadi tantangan bagi semua perempuan di dunia kerja. International Labour Organization (ILO) pada data 2015 menyebutkan bahwa terdapat 2 miliar laki-laki yang terjun dalam dunia kerja, sementara perempuan yang terjun dalam dunia kerja hanya 1,3 miliar orang. Di sisi lain juga terdapat tantangan lain berupa pelecehan seksual di dunia kerja. Pelecehan seksual yang dialami dapat berupa pelecehan verbal maupun fisik. Bukan hanya perempuan saja, tetapi laki-laki juga rentan mengalami pelecehan, namun persentasenya lebih kecil dibanding dengan pelecehan yang dialami oleh perempuan (Offerman dan Malamut, 2002). Dalam webinar Women in the Workplace: Creating a Culture of Equality & Inclusion, dikatakan bahwa perempuan sering kali dilecehkan oleh orang-orang yang memiliki jabatan yang lebih tinggi dari korban. Terdapat tantangan relasi kuasa disini, para perempuan yang menjadi korban akhirnya tidak cukup berani untuk melapor karena takut kehilangan pekerjaan. 

Sebenarnya, pada Pasal 27 UUD 1945, jelas bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Hal ini berarti seharusnya tidak ada diskriminasi dalam lingkungan pekerjaan bagi para perempuan. Lebih jelasnya lagi dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa perempuan juga mempunyai hak dalam dunia kerja. Perempuan memiliki hak untuk mendapatkan kesempatan bekerja, mendapatkan fasilitas yang sama, mendapatkan upah yang sama. Bahkan dalam Pasal  76 ayat (3) huruf b UU Ketenagakerjaan dijelaskan bahwa pengusaha yang mempekerjakan perempuan wajib menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja. Diperkuat lagi dengan hadirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), seharusnya pelecehan dalam dunia kerja dapat segera diperangi.

Fungsi dari B20 Women in Business Action Council

Fakta-fakta diatas sepertinya sudah cukup memperlihatkan bahwa diskriminasi kepada perempuan itu nyata adanya di dunia kerja. Maka dari itu, B20 berusaha memperjuangkan kembali kesetaraan gender dan berusaha menciptakan keamanan bagi tiap perempuan untuk sama-sama menciptakan ekonomi Indonesia yang inklusif, tangguh, dan juga berkelanjutan melalui pemberdayaan perempuan.  

Sejalan dengan itu, Ira Noviarti selaku Chair B20 Women in Business Action Council menjelaskan bahwa kehadiran Women in Business Council ada untuk memberikan rekomendasi dan kebijakan yang nantinya akan berguna untuk menghilangkan kesenjangan yang ada antar gender. 

Oleh karena itu, outcome yang diharapkan dengan adanya Women in Business Action Council adalah policies recommendation, legacy termasuk legacy kepada Indonesia, legacy ini merupakan outcome yang konkrit pada saat presidensi Indonesia. Selain itu outcome yang ketiga adalah promosi untuk Indonesia itu sendiri

Strategi Women in Business Action Council  

Dalam merealisasikan tujuan dari Women in Business Action Council B20, yaitu sebagai fasilitator perempuan di dunia bisnis, B20 menghadirkan strategi-strategi yang lima diantaranya dijadikan prioritas. Ira Noviarti, President Director Unilever Indonesia, dalam konferensi Agenda Women in Business Action Council di B20 pada 28 Januari 2022 lalu menyampaikan bahwa merealisasikan suatu kondisi dunia bisnis yang mampu meningkatkan pemberdayaan perempuan tidak terlepas dari rangkaian dan pengaktualisasian dari agenda strategi prioritas yang telah dirancang oleh tim B20 Women in Business Action Council. Ira Noviarti juga menjelaskan terkait lima strategi prioritas tersebut.

Strategi yang menjadi prioritas utama B20 Women in Business Action Council adalah dengan mempercepat ketersediaan infrastruktur pendukung bagi pengusaha dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) perempuan. Dengan adanya agenda tersebut, diharapkan akses bagi perempuan terhadap fasilitas bisnis dapat lebih luas dan mudah untuk dijangkau. Strategi yang kedua adalah membangun kembali dan memperkuat ketangguhan pengusaha perempuan melalui kerja sama lintas batas. Agenda ini bertujuan untuk menciptakan suatu iklim kerja sama yang kolaboratif dan dapat membangun suatu network yang dapat menstimulasi kesempatan yang lebih besar bagi para pebisnis wanita .

Strategi yang ketiga adalah membangun kapabilitas digital untuk tenaga kerja perempuan. kapabilitas digital ini dijadikan sebagai bekal pagi para pekerja perempuan dalam menjalankan bisnisnya. Aspek ini diaktualisasikan dengan pembekalan pengetahuan terhadap Science, Technology,  Engineering, dan Mathematic (STEM). Strategi ketiga adalah membangun fondasi keadilan dalam partisipasi dalam dunia kerja perempuan dalam memimpin. Hal ini juga berkaitan dengan policy recommendation sebagaimana maksud dibentuknya B20 itu sendiri, terutama Women in Business Action Council, yaitu menciptakan hukum yang berkeadilan. 

Sejalan dengan kenyataan bahwa beberapa lingkungan kerja masih belum menciptakan suasana yang nyaman dan aman bagi perempuan, B20 juga menjadikan penghapusan kekerasan seksual di lingkungan kerja sebagai strategi prioritas yang kelima dalam rangka mewujudkan tujuan dari Women in Business Action Council. Strategi ini diaktualisasikan melalui pendekatan sistematis dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual dalam lingkungan kerja serta langkah penanggulangan dalam memitigasi kasus kekerasan seksual.

Kesimpulan

Kesenjangan dan permasalahan sosial terkait partisipasi perempuan dalam bisnis merupakan hal yang penting untuk diatasi. Pada tahun 2022 ini, B20 Women in Business Action Council juga telah membentuk strategi-strategi dalam mengatasi permasalahan tersebut yang lima diantaranya merupakan strategi prioritas sebagaimana dijelaskan pada tulisan di atas. Dengan demikian, melalui strategi-strategi tersebut, diharapkan kedepannya, akan terkonstruksi Indonesia yang mendukung turut serta partisipasi perempuan dalam dunia bisnis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun