Mohon tunggu...
LEXPress
LEXPress Mohon Tunggu... Mahasiswa - Biro Jurnalistik LK2 FHUI

LEXPress merupakan progam kerja yang dibawahi oleh Biro Jurnalistik LK2 FHUI. LEXPress mengulas berita-berita terkini yang kemudian diunggah ke internet melalui media sosial resmi milik LK2 FHUI.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bela Diri Berujung Kriminalisasi

21 April 2022   18:35 Diperbarui: 21 April 2022   20:22 487
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain itu, syarat bela paksa juga harus memenuhi asas subsidiaritas dan proposionalitas. Seperti yang telah dibahas di atas, asas subsidiaritas berarti tindakan tersebut harus merupakan satu-satunya jalan dalam menyelamatkan diri. Kemudian, yang dimaksud dengan asas proposionalitas adalah adanya keseimbangan antara ancaman dengan tindak pembelaan.

Syarat-syarat di atas harus dipenuhi terlebih dahulu baru tindakan tersebut dapat dikatakan sebagai bela paksa.

Melihat kejadian yang dialami oleh korban saat ini, korban telah memenuhi syarat-syarat dalam bela paksa. Ancaman yang diberikan oleh pelaku begal merupakan ancaman yang melawan hukum, bersifat langsung atau seketika, dan ditujukan pada nyawa dan harta benda korban.

Dalam situasi tersebut, pembelaan yang dilakukan Amaq Sinta juga merupakan satu-satunya jalan terbaik yang dapat ditempuh dalam menghadapi empat pelaku begal. Selain itu, bentuk perlawanan yang dilakukan Amaq Sinta juga seimbang dengan para pelaku yang saat itu membawa senjata tajam dan dapat mengancam nyawa korban jika korban tidak melakukan perlawanan.

Amaq Sinta Akhirnya Dibebaskan

Setelah beberapa hari ia ditetapkan menjadi tersangka, penahanan Amaq Sinta akhirnya ditangguhkan. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan pihak keluarganya bersedia menjamin jika dikemudian hari Amaq Sinta tidak kooperatif. Amaq Sinta menegaskan bahwa ia melakukan perlawanan karena dalam keadaan terpaksa. Setelah melakukan gelar perkara dan mengundang sejumlah pakar hukum, akhirnya Polda NTB menghentikan kasus ini karena Amaq Sinta dinyatakan melakukan pembelaan terpaksa. 

Namun, penyidikan pada kasus pembegalan yang menimpa Amaq Sinta ini tetap berjalan. Hal ini dikarenakan tersangka WA dan HO melakukan kegiatan pembegalan (Tim Detikcom, 2022). Kini, WA dan HO ditahan di Polda NTB atas kasus pencurian dengan kekerasan. WA dan HO mengaku bahwa pembegalan tersebut sudah direncanakan dari awal. Pembegalan tersebut mereka lakukan usai meminum minuman keras bersama (Tim DetikBali, 2022).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun