Mohon tunggu...
LEXPress
LEXPress Mohon Tunggu... Mahasiswa - Biro Jurnalistik LK2 FHUI

LEXPress merupakan progam kerja yang dibawahi oleh Biro Jurnalistik LK2 FHUI. LEXPress mengulas berita-berita terkini yang kemudian diunggah ke internet melalui media sosial resmi milik LK2 FHUI.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bela Diri Berujung Kriminalisasi

21 April 2022   18:35 Diperbarui: 21 April 2022   20:22 487
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menjadi Korban Salah Tangkap, Benarkah?

Belakangan ini, media digemparkan dengan adanya berita mengenai salah tangkap korban begal menjadi tersangka begal di Lombok Tengah, NTB. Hal ini dibuktikan dengan ramainya twit kata 'begal' di twitter, yaitu sebanyak 15.000 kali serta postingan instagram (Arfiansyah, 2022). 

Kasus ini bermula saat Murtade alias Amaq Sinta (34), berkendara menggunakan sepeda motor pada Minggu (10/4/2022) dini hari. Ia hendak menuju Lombok Timur untuk mengantarkan makanan kepada ibunya, namun ia sempat dihadang di Desa Ganti oleh empat orang yang mengendarai dua motor. Keempat orang tersebut berinisial OWP (21), PE (30), HO (17), dan WA (32). Kemudian, OWP dan PE memaksa Amak Sinta menyerahkan motor, sementara HO dan WA melihat situasi dari belakang. Amak Sinta pun melakukan upaya pembelaan yang menyebabkan OWP dan PE tewas di tempat, sedangkan HO dan WA berhasil melarikan diri (Khalid, 2022). 

Berdasarkan hasil visum et repertum terhadap OWP dan PE, ditemukan bahwa terdapat luka tusuk yang dialami. Sementara itu, Amaq Sinta hanya mengalami luka memar yang diduga diakibatkan oleh peristiwa pemaksaan penyerahan kendaraannya (Assifa, 2022). Akhirnya, Amaq Sinta ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Polres Lombok Tengah. Hal ini disebabkan karena ia menghilangkan nyawa kedua pelaku begal saat membela diri. 

Korban Tidak Dapat Dikenakan Pasal Pembunuhan

Menurut keterangan Wakil Kepala Polres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana dalam konferensi pers di Lombok Tengah, tindakan Amaq Sinta yang membunuh kedua pelaku begal dapat dikenakan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atas dasar perampasan nyawa orang lain secara melanggar hukum (Liputan6). Tuntutan tersebut disimpulkan berdasarkan fakta bahwa telah terjadi perampasan nyawa orang lain yang dilakukan oleh Amaq Sinta terhadap dua pelaku.

Akan tetapi, pengenaan pidana kepada Amaq Sinta dirasa kurang tepat mengingat Amaq Sinta melakukan hal tersebut sebagai upaya menyelamatkan diri. Pada situasi saat itu, Amaq Sinta dihadang oleh empat pelaku begal yang memaksa Amaq Sinta harus melakukan penyelamatan diri dengan cara demikian.

Tindakan Amaq Sinta ini menurut perspektif hukum pidana merupakan bentuk bela paksa dan juga telah memenuhi asas subsidiaritas yang menunjukan bahwa tindakan tersebut adalah satu-satunya jalan yang dapat ditempuh untuk menyelamatkan diri.

Mengenal Lebih Dalam Mengenai Bela Paksa

Bela paksa adalah upaya menyelamatkan diri dari suatu serangan secara melawan hukum. Bela paksa ini merupakan salah satu dasar penghapus pidana. Artinya, dalam hal bela paksa, orang tersebut dapat dibebaskan dari pemidanaan.

Pasal 49 ayat (1) KUHP menyebutkan bahwa seseorang yang melakukan bela paksa tidak dapat dipidana. Meski demikian, bela paksa juga memiliki syarat yang harus dipenuhi, yaitu adanya ancaman yang melawan hukum, dilakukan secara langsung atau seketika, dan ditujukan pada badan, nyawa, kehormatan kesusilaan, dan/atau harta benda diri sendiri maupun orang lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun