Selama pemeriksaan berlangsung, pemimpin perguruan tinggi dapat memberhentikan sementara hak pendidikan terlapor yang berstatus sebagai mahasiswa atau hak pekerjaan terlapor yang berstatus sebagai pendidik, tenaga kependidikan, dan warga kampus.
Setelah pemeriksaan, satuan tugas akan menyusun kesimpulan dan rekomendasi penanganan kekerasan seksual yang membuat pernyataan terbukti atau tidak terbuktinya ada kekerasan seksual.Â
Rekomendasi akan memuat usulan paling sedikit perihal pemulihan korban, sanksi kepada pelaku, dan tindakan pencegahan keberulangan. Selain pengaturan yang sudah diuraikan dalam artikel ini, masih terdapat beberapa pengaturan lain yang dapat dilihat dalam Permendikbud-Ristek.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi merupakan upaya yang sangat baik dari Menteri Nadiem Makarim. Pengaturan yang ada didalamnya sudah cukup baik untuk menciptakan perlindungan kepada korban kekerasan seksual.Â
Kendati demikian, pelaksanaan dari peraturan ini sendiri juga akan tergantung oleh pimpinan perguruan tinggi terkait. Tentu harapannya adalah peraturan ini akan menjadi titik perubahan mengenai perlindungan sivitas akademika dari jeratan kekerasan seksual yang ada. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H