Mohon tunggu...
LEXPress
LEXPress Mohon Tunggu... Mahasiswa - Biro Jurnalistik LK2

Biro Jurnalistik merupakan biro dari Lembaga Kajian Keilmuan (LK2) Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang bergerak dalam kegiatan meliput dan menyampaikan berita hukum terkini.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Aksi Massa Tolak Statuta UI: Absennya Rektor dari Gedung Rektorat

12 Oktober 2021   17:33 Diperbarui: 13 Oktober 2021   17:23 673
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun, absennya Ari Kuncoro tidak lantas memadamkan antusiasme mahasiswa untuk meneruskan aksi. Misalnya dalam pelaksanaan aksi simbolis, salah satu massa melakukan cosplay dengan berpakaian menjadi Rektor yang kemudian dipanggil sebagai Rektor Bayangan.

Dokumen pribadi
Dokumen pribadi
"Iya, jadi saya di sini mewakilkan diriku yang asli dan saya bayangannya saja. Semoga diri saya yang asli dapat segera sadar dan segera mencabut Statuta UI yang baru, ya." pungkas Rektor Bayangan tersebut.

Orasi-orasi dari setiap Ketua BEM masih terus dilanjutkan sampai Abdul Harris, Wakil Rektor I, memberikan solusi agar para peserta aksi melakukan audiensi permasalahan ini bersama beliau. 

Saran ini tentu saja langsung ditolak oleh massa aksi yang hadir. Surya Yudiputra, Ketua BEM FHUI 2021, mengatakan, "Kita datang untuk Rektor kita tercinta. Kalau beliaunya saja diwakilkan, maka sia-sia saja kehadiran kita di sini." Lanjut dalam wawancara langsung antara redaktur LK2 FHUI dengan Syahrul, ia mengatakan, "Mengiyakan atau menolak pun, pada akhirnya jika bukan Rektor yang datang, semuanya akan sama saja."

Pernyataan Rilis Sikap Aliansi Gerakan Peduli UI 

Segera setelah Ari Kuncoro dinyatakan tidak hadir pada aksi hari ini, Aliansi Gerakan Peduli UI mengeluarkan rilis sikap sebagai respon atas fakta tersebut. Rilis sikap tersebut berkesimpulan mengenai tuntutan kepada pemerintah agar segera mencabut PP Nomor 75 Tahun 2021. Selain itu, dituntut pula pelibatan 4 organ (Majelis Wali Amanat, Rektor, Senat Akademik, dan Dewan Guru Besar) dan seluruh sivitas akademika Universitas Indonesia untuk berpartisipasi aktif dalam proses perumusan revisi Statuta UI. 

Perjuangan Belum Berakhir

Terselenggaranya aksi hari ini belumlah mencapai suatu titik terang. Sebab, ketidakhadiran Rektor tidak semata-mata membuat perjuangan mahasiswa berakhir. Namun, ketidakhadiran beliau malah mengantarkan semangat mahasiswa untuk tetap teguh melakukan aksi lanjutan demi tujuan yang sama. 

"Jika masih belum ada jawaban dari Rektor UI, maka eskalasi meningkat ke Kemendikbud dan apabila Kemendikbud juga tidak memberikan jawaban, maka kita akan melakukan aksi ke Istana Negara karena mereka semua terlibat dalam pengesahan peraturan PP ini.." ucap Syahrul.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun