Mohon tunggu...
Lewi Yeremia
Lewi Yeremia Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

Kolektor dengan SNI

21 Oktober 2016   09:04 Diperbarui: 21 Oktober 2016   09:47 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Istilah kolektor sangat mengerucut kepada siapa pun yang mengumpulkan atau mengkoleksi sesuatu. Seperti misalnya barang fashion, otomotif, dan hingga kolektor mainan yang banyak di gandrungi orang sejak dahulu. Dalam kehidupan kita pasti kita tidak bisa terlepas dari yang namanya mainan, dari mulai kita kecil hingga sekarang ini pasti banyak sekali jenis mainan yang sudah kita mainkan dan kita miliki. Tetapi pernahkah kita berfikir bahwa mainan yang kita mainkan sebenarnya memiliki suatu standart tertentu sebelum dapat di jual di pasar. Dalam tulisan ini saya akan membahas sedikit kegelisahan para kolektor 'mainan' belakangan ini mengenai Standar Nasional Indonesia (SNI). 

SNI sendiri sebenarnya memiliki beberapa tujuan seperti:

  1. Meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja dan masyarakat lainnya baik untuk keselamatan, keamanan, kesehatan maupun kelestarian fungsi lingkungan hidup. 
  2.  Membantu kelancaran perdagangan. 
  3.  Mewujudkan persaingan usaha yang sehat dalam perdagangan.

Sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri Perindustrian No.24/M-IND/PER/4/2013 tentang Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan Secara Wajib yang berisi 

(1) SNI ISO 8124-1:2010, Keamanan Mainan – Bagian 1: Aspek keamanan yang berhubungan dengan sifat fisis dan mekanis.

(2) SNI ISO 8124-2:2010, Keamanan Mainan – Bagian 2: Sifat mudah terbakar.

(3) SNI ISO 8124-3:2010, Keamanan Mainan – Bagian 3: Migrasi unsur tertentu.

(4) SNI ISO 8124-4:2010, Keamanan Mainan – Bagian 4: Ayunan, seluncuran dan mainan aktivitas sejenis untuk pemakaian di dalam dan di luar lingkungan tempat tinggal.

(5) SNI IEC 62115:2011, Mainan elektrik – Keamanan.

Tahun 2014 silam. Menyebabkan peredaran mainan anak dan segala jenis mainan impor mulai di batasi oleh pemerintah. Tujuannya baik sebenarnya untuk melindungi konsumen yang dominan adalah anak dibawah umur dari zat-zat berbahaya yang mungkin terkandung di dalam mainan. Tapi hal ini malah menjadi batu sandungan bagi para importir mainan, kolektor mainan(seperti: hot toys, gundam, action figure, dll), hingga pedagang kecil, mengapa? Ya, penerapan SNI ini dengan otomatis berarti akan memperketat seleksi masuk mainan mainan impor terutama mainan mainan dari China. Sedangkan mainan dari China memuliki presentasi hampir 90 persen di tanah air . Maka dengan terpaksa beberapa mainan tanpa yang sudah ada di pedagang di tahan dan tidak boleh di jual. Begitu pula terjadi penumpukan order di distributor yang meng impor mainan maianan koleksi dari luar negeri.  Jelas hal ini sangat mengganggu baik bagi pelanggan yang barangnya tak kunjung tiba maupun dari distributor yang usahanya terhambat. Tapi ada hal lain yang menarik dari penerapan SNI bagi mainan ini selain dari yang telah saya paparkan di atas. 

Apakah hal tersebut? Pertama dengan adanya SNI mainan ini maka akan meningkatkan persaingan untuk memproduksi mainan yang lebih baik dan aman antara produsen. Kedua, dengan semakin baiknya kwalitas produksi kita maka artinya barang yang di produksi di dalam negri dapat di ekspor dengan aman tanpa meragukan kwalitasnya. Selain itu para konsumen dalam negeri pun tidak perlu khawatir lagi akan mainan yang memiliki aroma yang terlalu tajam atau bahkan bentuk yang berbahaya bagi anak - anak mereka.  

Dengan ada nya penerapan SNI ini di harapkan setiap konsumen dan produsen sadar akan pentingnya sebuah standar keamanan produk yang akan di jual dan di pergunakan, sekian terimakasih.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun