Mohon tunggu...
Levy Rohmatilahi
Levy Rohmatilahi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

seorang mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Warisan Budaya Indonesia (Batik) pada Gala Dinner KTT ASEAN 2023

13 September 2023   15:38 Diperbarui: 13 September 2023   17:02 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

     KTT ASEAN sepertinya sudah tidak asing ditelinga kita, KTT atau Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN (Association of Southeast Asian Nations) merupakan sebuah pertemuan yang diadakan tahunan oleh para pemimpin anggota ASEAN. ASEAN sendiri terdiri dari 11 negara yaitu Indonesia, Thaland, Singapura, Myanmar, Vietnam, Filipina, Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia dan Timor Leste.

      KTT ASEAN Ke-43 dilaksanakan di Jakarta pada 5-7 September 2023, Pada KTT ASEAN pemerintah memiliki cara tersendiri untuk mengenalkan warisan budaya indonesia. Seperti yang kita ketahui bahwa indonesia memiliki beragam budaya bahkan kita sudah dikenalkan ragam budaya indonesia sejak di sekolah dasar melalui pelajaran IPS. 

Anak-anak harus mengetahui ragam budaya indonesia hal ini dikarenakan dengan mengenal ragam budayanya maka anak akan paham dari makna atau arti dari budaya, selain itu anak akan lebih menghargai budayanya serta akan timbul rasa toleransi dari setiap perbedaan budaya yang ada di indonesia dan tentunya hal itu dapat mempererat persatuan dan kesatuan bangsa indonesia.

      Pemerinta indonesia mengadakan Gala Dinner di KTT ASEAN 2023 yang tentunya hal ini dijadikan sebagai jembatan untuk mempromosikan dan memperkenalkan budaya indonesia salah satunya batik, pada acara tersebut para tamu undangan menggunakan baju batik Indonesia. Batik merupakan salah satu seni dan budaya yang di miliki oleh Indonesia namun karena eksistesi batik sebagai warisan budaya di Indonesia tak membuat negara lain takut untuk menggunakan bahkan mengklaim batik Indonesia sebagai bagian dari budaya mereka. Dalam perspektif kebudayaan, klaim kepemilikan aset budaya merupakan suatu tindakan mencabut kebudayaan eksklusif berdasarkan wadahnya, yakni masyarakatnya.

Perilaku itu bisa juga diartikan menjadi proses mereduksi nilai-nilai dan kekayaan intrinsik yang melekat sedangkan dalam perspektif Hukum Internasional, proteksi penetapan warisan budaya adalah sebuah komitmen Negara yang telah meratifikasi Konvensi Perlindungan Warisan Budaya. Yang Perlu dipahami  oleh bangsa indonesia sendiri yaitu bahwa batik telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Indonesia yang dimanfaatkan dalam kehidupan sehari-hari baik dalam peristiwa penting maupun rutinitas harian, batik sudah menjadi identitas indonesia maka dari itu bangsa indonesia harus terus mengenalkan dan melestarikan warisan budaya Indonesia tersebut.

      ASEAN akan menjadi tempat perlindungan warisan budaya Indonesia sebab ASEAN dapat membantu Indonesia dalam mempromosikan dan melindungi warisan budaya Indonesia kepada negara-negara anggota ASEAN dan dunia internasional. Selain itu perlindungan hak cipta terhadap warisan budaya bangsa Indonesia sangat penting untuk dilakukan. Hal ini dikarenakan banyak warisan budaya Indonesia yang telah dicontek oleh negara-negara lain tanpa izin dan ASEAN dapat membantu Indonesia dalam memperkuat perlindungan hak cipta terhadap warisan budaya Indonesia.

Referensi

Febriantini, Komang Dea, Dewa Gede Sudika Mangku, and Ni Putu Rai Yuliartini. 2022. "Perlindungan Hukum Internasional Terhadap Warisan Budaya Indonesia Yang Di Klaim Oleh Nagara Lain." Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha 10(3): 206--13. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JJPP.

Hakim, Lutfi Maulana. 2018. "Batik Sebagai Warisan Budaya Bangsa Dan." Journal of International Studies 1(1): 60. http://download.garuda.ristekdikti.go.id/article.php?article=900030&val=14172&title=Batik Sebagai Warisan Budaya Bangsa dan Nation Brand Indonesia.

Sakul, Priscilia, Youla Agow, and Nelly Pinangkaan. 2020. "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA WARISAN BUDAYA BATIK BANGSA INDONESIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL." Quarterly Journal of Health Psychology 8(32): 73--92. http://hpj.journals.pnu.ac.ir/article_6498.html.

Pratama, A. S. (2023, Mei 11). Inilah Cara Unik Memperkenalkan Budaya Indonesia pada KTT ASEAN ke 42 di Labuan Bajo. Retrieved September 09, 2023, from Harian Haluan.com: https://www.harianhaluan.com/news/108750227/inilah-cara-unik-memperkenalkan-budaya-indonesia-pada-ktt-asean-ke-42-di-labuan-bajo

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun