Mohon tunggu...
Levina AgustinTedja
Levina AgustinTedja Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

live to the fullest

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lycie Joanna Calo Tiket Coldplay Bisa Dipidana?

28 Mei 2023   13:16 Diperbarui: 28 Mei 2023   13:41 294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masyarakat sedang dihebohkan dengan adanya konser grup musik asal Inggris yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 November 2023 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta. Tingginya antusiasme rakyat membuat munculnya banyak jasa calo untuk pemesanan tiket Coldplay. Namun, harga tiket yang ditawarkan dapat berkali-kali lipat lebih mahal dari harga aslinya. Hal inilah yang menyebabkan rasa kekecewaan penggemar karena tidak dapat bersaing dengan calo yang memiliki "orang dalam".

Salah satu calo yang diduga melakukan kecurangan adalah Lycie Joanna, yang merupakan Puteri Indonesia Intelegensia tahun 2019. Lycie menuturkan di akun Instagram nya bahwa ia mempunyai persediaan 100 tiket Coldplay yang didapatkan dari orang dalam. Hal tersebut membuat netizen kesal karena harga yang dijual jauh lebih mahal. Namun, pada tanggal 22 Mei 2023, Lycie menjelaskan bahwa ia tidak bermaksud melakukan monopoli perdagangan dan ia tidak mempunyai orang dalam. Ia hanya ingin membantu dan akan melakukan profit sharing dengan keluarga kerabat terdekat yang membantunya saat war tiket.

Lantas, adakah hukum yang mengatur tentang kecurangan yang dilakukan oleh para calo tersebut?

Direktur Ekonomi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Mulyawan Ranamanggala, menyampaikan bahwa jika terdapat seseorang yang menguasai tiket secara besar-besaran, orang tersebut dapat dituntut oleh kuasa hukum dengan dasar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sejauh ini, belum ada laporan terkait calo tiket yang menimbulkan kerugian bagi konsumen. Pada dasarnya calo merugikan konsumen dari sisi harga yang sangat tinggi, selebihnya belum dapat dilaporkan ke pihak berwenang.

Kapan kita dapat melaporkannya ke polisi?

Terdapat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan bahwa penipuan yang dilakukan di dunia maya dapat dikenakan UU ITE. Selain itu, calo penipu dapat dikenakan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Masyarakat hanya dapat melaporkan saat calo tersebut menipu pembeli. Contohnya calo tidak memberikan tiket tersebut dan kabur. Contoh lainnya, calo meminta data pembeli untuk pemesanan tiket, tetapi disalahgunakan. Jika calo memberikan tiket dengan harga yang mahal, masyarakat tidak dapat menuntut orang tersebut karena harga yang diberikan merupakan hak dari penjual. Harga tinggi yang diberikan juga berkaitan dengan permintaan yang tinggi.

Oleh karena itu, pembeli dihimbau untuk membeli tiket konser Coldplay langsung dari website resmi dan tanpa perantara. Selain harganya yang sangat tinggi, keamanan data serta transaksi tersebut cukup berbahaya. Jadi dapat disimpulkan bahwa selama Lycie dan calo-calo lainnya tidak melakukan penipuan, mereka tidakdapat dijerat oleh hukum-hukum yang berlaku.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun