1.Semoga kearifan lokal masyarakat TNS ini tetap diperjuangkan untuk diwariskan, sehingga alokasi Dana Desa (DD) bagi negeri adat di Kecamatan Teon Nila Serua bisa digunakan untuk membuat perahu bahkan kapal yang bermanfaat bagi masyarakat bukan saja sebagai alat transportasi dari kapal perintis ke pulau tetapi bisa melakukan pelayaran dari Waipia ke Kepulauan Teon Nila Serua atau kebutuhan lainnya.
2.Bagi semua mata ruma (marga) masyarakat Teon Nila Serua dimanapun berada, perlu dilakukan inventarisasi bagi anggota keluarga yang masih memiliki kecakapan membuat perahu dan diberi dukungan untuk upaya mengadakannya, sehingga kemahiran ini tidak akan hilang sebagai sebuah kearifan lokal turun temurun.
3. Perlu tindakan pelestarian dari program pemerintah pusat sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) sehingga keahlian atau kemahiran pembuatan perahu/kapal kayu tetap terjaga dan tidak punah atau hilang.
4. Perlunya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan Kampung Nelayan pada kampung-kampung adat di Kepulauan Teon Nila Serua dengan dukungan sarana prasarana alat tangkap kepada nelayan lokal TNS.
Pada akhirnya dengan melihat kecakapan dan kemahiran yang dimiliki dalam semua mata ruma masyarakat Teon Nila Serua (TNS) maka pemerintah pusat perlu mempertimbangkan pembuatan industri kapal di Pantai Waipia Pulau Seram Kabupaten Maluku Tengah yang dapat menjawab kebutuhan “konektivitas” Provinsi Maluku dengan luas laut terbesar di Indonesia. Dengan demikian kemampuan bahari dan keahlian mendesain perahu masyarakat TNS tidak akan hilang saat berada di lokasi Waipia Pulau Seram.
“Laut Masa Depan Kita; sudah terlalu lama kita memunggungi laut ( Joko Widodo)”
Salam Terobosan
Levina Litaay
Ketum BPP Ikatan Keluarga Besar Teon Nila Serua
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H