Kondisi Pelayanan Medis di Pulau Vulkanik Nila, Perlu Di Optimalkan!
Dalam Amandemen UUD 1945 Perubahan Kedua di tahun 2000 tertuang bahwa kesehatan ditegaskan sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Adapun Pasal 28H ayat (1) dinyatakan, bahwa: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
Sebaliknya dalam Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 1992 menyatakan bahwa kesehatan merupakan kondisi sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang produktif secara ekonomis. Karena itu kesehatan merupakan dasar dari diakuinya derajat kemanusiaan.
Paska Pandemi Covid-19 dalam laman resmi Kementerian Kesehatan tanggal 22 November 2022 https:yankes.kemkes.go.id terdapat publikasi sebagai berikut, Telemedicine Wilayah 3T: Wujud Pemerataan dan Transformasi Digital Kesehatan bagi Kesehatan Bangsa. Isi berita tersebut yaitu Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Tata Kelola Pelayanan Kesehatan menyelenggarakan Seminar Nasional Telemedicine 3T guna memberikan edukasi dan solusi dalam mewujudkan pelaksanaan pelayanan kesehatan telemedicine di wilayah Tertinggal, Terluar dan Terdepan (3T) bagi fasilitas kesehatan. Wouw !
Untuk semua yang disampaikan diatas mari kita berselancar sebentar, melihat perjuangan masyarakat di pulau vulkanik kecil Pulau Nila Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku dalam perjuangan pemenuhan hak memperoleh pelayanan kesehatan masyarakat dalam bingkai NKRI.
Potret ini paling tidak bisa memberi gambaran bagaimana implementasi layanan kesehatan BPJS pada pulau-pulau kecil lainnya bahkan terisolasi seperti yang banyak di jumpai di Provinsi Kepulauan Maluku.
Kali ini, penulis hendak mengangkat tulisan tentang Polindes di dusun Snurta - Rumdai Pulau Nila Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku.
Wilayah Rumdai meliputi 4 kampung adat Kuralele, Kokroman, Ameth, Usliapan. Hunian atau rumah warga sedikit menyebar, berbeda dengan yang ditemui di Kampung Mesa dan Layeni di Pulau Teon yang sudah diceritakan pada tulisan sebelumnya.
Masih ada juga 3 kampung adat lain di Pulau Nila tepat di bagian teluk yaitu Bumei, Sifluru dan Wotay. Pulau Nila merupakan rangkaian Pulau Vukanik yang berada di atas Laut Banda ( Banda Sea), Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku.