INASUA TNS, Warisan Budaya Tak Benda Maluku (WBTB)
Sejak tahun 2013 – 2023 telah ditetapkan 1728 produk Warisan Budaya Takbenda oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI yang berasal dari berbagai provinsi di Indonesia. Hal ini dapat di lihat pada laman kementerian dibawah ini warisanbudaya.kemdikbud.go.id.
Adapun capaian penetapan yang telah dilakukan oleh pemerintah bagi tanah Maluku sudah cukup banyak. Namun berdasarkan UU No. 49 tahun 1999 tentang pembentukan Provinsi Maluku Utara maka saat ini karya budaya Provinsi Maluku tercatat 26 produk dan Provinsi Maluku Utara mendaftarkan 35 produk budayanya.
Warisan Budaya Tak Benda
Pengertian Warisan Budaya Tak Benda adalah Warisan Budaya Takbenda atau intangible cultural heritage bersifat tak dapat dipegang (intangible/abstrak), seperti konsep dan teknologi; dan sifatnya dapat berlalu dan hilang dalam waktu seiring perkembangan zaman seperti misalnya bahasa, musik, tari, upacara, serta berbagai perilaku terstruktur lain. (Edi Sedyawati: dalam pengantar Seminar Warisan Budaya Takbenda, 2002)
Sedangkan Warisan Budaya Takbenda berdasarkan Konvensi 2003 UNESCO Pasal 2 ayat 2 adalah berbagai praktik, representasi, ekspresi, pengetahuan, keterampilan--serta instrumen, obyek, artefak dan ruang-ruang budaya terkait dengannya--bahwa masyarakat, kelompok dan, dalam beberapa kasus, perorangan merupakan bagian dari warisan budaya tersebut.
Warisan Budaya Takbenda ini diwariskan dari generasi ke generasi, yang secara terus menerus diciptakan kembali oleh masyarakat dan kelompok dalam menanggapi lingkungan sekitarnya, interaksi mereka dengan alam dan sejarah mereka, dan memberikan rasa identitas yang berkelanjutan, untuk menghargai perbedaan budaya dan kreativitas manusia.
Untuk tujuan konvensi ini, pertimbangan akan diberikan hanya kepada Warisan Budaya Takbenda yang kompatibel dengan instrumen hak asasi manusia internasional yang ada, serta dengan persyaratan saling menghormati antar berbagai komunitas, kelompok dan individu, dalam upaya pembangunan berkelanjutan.
Domain Warisan Budaya Takbenda di Indonesia ada 5 kategori dalam penetapan sebagai sebuah karya budaya yaitu: 1)Tradisi Lisan dan Ekspresi, 2) Seni pertunjukan, 3) Adat Istiadat masyarakat, ritual, dan perayaan-perayaan, 4) Pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta, 5) Keterampilan dan kemahiran kerajinan tradisional.
Inasua
Inasua telah didaftarkan sebagai Warisan Budaya Takbenda dengan Nomor registrasi 201500287 pada urutan produk budaya ke 287 di Indonesia pada tahun 2015 oleh Pemerintah Provinsi Maluku.
Inasua merupakan sebuah kemahiran dan kerajinan tradisional asal Masyarakat Teon Nila Serua (TNS) Kabupten Maluku Tengah, Provinsi Maluku. Inasua terdiri dari 2 kata yaitu “ina” arinya ikan dan “sua” artinya garam. Sebuah kearifan lokal dalam melakukan pengawetan ikan dengan menggunakan garam atau nira.
Adapun cara pembuatannya yaitu ikan hasil tangkapan dicuci dan dibersihkan. Kemudian dipotong dengan ukuran tertentu kemudian digarami selama 2-3 hari, setelah itu akan dibuang airnya. Selanjutnya ikan diletakan pada wadah yang bersih serta ditaburi garam dan ditutup rapat untuk penyimpanan.
Hasil fermentasi yang disebut inasua adalah ikan asin basah dan bisa bertahan atau disimpan dalam waktu lama. Masyarakat Pulau Teon, Pulau Nila dan Pulau Serua menetap pada gugusan pulau kecil vulkanik di tengah Laut Banda sehingga jika musim timur, laut bergelora mengakibatkan nelayan tidak bisa melaut. Saat itulah inasua sebagai makanan cadangan.
Selain itu masyarakat TNS pada masa lampau terkenal sebagai pelaut ulung. Dengan perahu layar buatannya mereka membawa hasil laut maupun lahan untuk dijual di Ambon. Sehingga tempat berlabuhnya perahu-perahu TNS di Ambon disebut "Pante Sarua" (Pantai Serua). Saat ini kawasan itu lebih dikenal dengan nama "Pantai Losari".
Pada saat berlayar itulah inasua dijadikan perbekalan karena ikan sudah dalam kondisi difermentasi sehingga bisa tahan lama. Selain itu dalam acara-acara adat TNS maka inasua disajikan sebagai menu istimewa.
Cara penyajian inasua yaitu dipotong kecil berbentuk dadu ditambahkan irisan bawang, cabai dan daun kemangi dan disantap bersama singkong atau ubi rebus atau pisang santan.
Pada tahun 2018 penulis telah mendatangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku di kantor Batu Gajah Ambon. Saat itu berjumpa dengan Kabid Budaya Drs. Ot Lawalatta MSi dan beberapa orang stafnya. Terjadi diskusi dalam upaya mendorong agar Pemprov Maluku mensosialisasi semua karya budaya yang telah di tetapkan oleh negara sebagai sebuah produk diferensiasi yang dapat memiliki nilai ekonomis bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Saran konkrit kala itu adalah, ada baiknya setiap peringatan Hari Ulang Tahun Provinsi Maluku setiap tanggal 19 Agustus dapat dioptimalkan.
Biasanya perayaan dibarengi pameran pembangunan, maka perlu adanya booth khusus terhadap semua karya budaya yang telah dicatatkan oleh Maluku dan di tetapkan oleh negara melalui Kemendikbudristek RI sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia.
Pada saat kunjungan kepada Kabid Budaya Disbud Maluku, maka penulis meminta foto copy sertifikat 2 (dua) produk budaya dibawah ini yaitu INASUA dan SOPI.
Berharap ketika digelar dalam pameran pembangunan itu maka masyarakat akan mendapat informasi terhadap karya budaya yang sudah dimiliki, bangga dan terpanggil untuk merawatnya. Bahkan jika dilirik pihak swasta maka karya budaya dimaksud dapat menjadi sebuah produk unggulan sebagai branding produk Maluku dengan sentuhan inovasi.
Bangga Buatan Indonesia – Aroma Maluku
Ditengah Pandemi Covid-19 tahun 2020, Presiden RI meluncurkan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI). Dan khusus Maluku mendapat tematik Bangga Buatan Indonesia – Aroma Maluku (BBI - Aroma Maluku) dengan Manager Program Maluku Mendikbudristek RI Nadiem Makariem.
Adapun Puncak Acara Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia – Aroma Maluku tanggal 29 November 2021 di laksanakan di Lapangan Tahapary Ambon dalam sambutan yang disampaikan secara daring oleh Mas Menteri, Nadiem menyampaikan Gernas BBI akan mendorong Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Maluku untuk mempromosikan narasi rempah dan kekayaan alam Maluku melalui digital marketing. Sehingga, potensi skala lokal dapat maju ke panggung global,”.
Sebelum pelaksanaan BBI – Aroma Maluku, maka Kemendikbudristek RI telah mengusulkan 9 Produk Budaya Maluku yang dapat diangkat menjadi produk unggul daerah yaitu Gula Merah Saparua, Inasua TNS, Enbal Kei, Tais Pet Tanimbar, Tahuri, Anyaman, Pala, Minyak Kayu Putih.
Dimana ada 3 produk yang dilakukan Workshop Warisan Kuliner Maluku bagi siswa-siswa SMK/SMA se Kodya Ambon pada 25 Oktober 2021 yaitu Gula Merah Saparua, Inasua TNS dan Enbal Kei.
Sebagai Ketua Umum Ikatan Keluarga Besar Teon Nila Serua (IKB TNS) maka penulis terpanggil untuk melakukan branding produk perikanan Maluku yaitu “Inasua”. Apalagi saat itu sedang santer dijadikannya Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional.
Apa dan bagaimana upaya yang dilakukan ketika bersinergi dengan Kemendikbudristek RI cq. Balai Pelestarian Nilai Budaya Maluku dalam Gernas BBI – Aroma Maluku guna mengangkat branding produk perikanan asal Maluku “INASUA” , akan disampaikan pada tulisan berikutnya.
Akhir kata melalui tulisan ini saya menghimbau Pemerintah Provinsi Maluku ataupun kabupaten yang memiliki produk karya budaya yang sudah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda agar dapat merawat, melestarikan dan bahkan melakukan branding menjadi produk bernilai ekonomis bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam wujud even pariwisata tahunan maupun produk inovasi yang berpotensi ekspor
Selanjutnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku agar segera melakukan seremoni penyerahan sertifikat kepada kabupaten/kota atau jika perlu kepada negeri/desa yang memiliki kertas budaya yang telah ditetapkan. Janganlah disimpan di laci kantor!.
Hal substansi yang selalu menjadi kendala di daerah yaitu "tidak ada anggaran". Untuk itu Pemerintah Provinsi Maluku setiap tahun perlu mengalokasikan anggaran. Sambil mendorong juga OPD di kabupaten/kota agar memasukan dalam program pengusulan warisan budaya Indonesia. Dan jika karya budaya berasal dari sebuah komunitas adat negeri/desa maka Dana Desa (DD) bisa dialokaskan juga untuk hal dimaksud.
Dana tersebut dapat digunakan untuk pendokumentasian sesuai kriteria, supaya ketika mengajukan pendaftaran karya budaya ke pusat, bisa lolos penetapan dengan memenuhi persyaratannya.
Hingga tahun 2023 ada 26 karya budaya Maluku yang ditetapkan maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku terus mengedepankan kerjasama atau kolaborasi OPD lainnya sehingga dibuat "strategi implementasi bersama" dalam menjadikan Warisan Budaya Takbenda sebagai produk unggulan daerah.
Sebaliknya disisi masyarakat, dengan tanpa lelah perlunya sosialisasi lewat even budaya di negeri-negeri (desa-desa) khususnya pemilik kebudayaan tersebut.
Sebagaimana usulan di atas supaya sertifikat diserahkan ke pemilik setingkat negeri agar ada rasa bangga dan cinta akan budaya daerah mereka.
Pada akhirnya sekolah harus menjadi media pembelajaran sehingga jika generasi muda telah mengenal, memahami warisan budaya daerahnya akan timbul kebanggaan serta rasa cinta untuk menjaga, merawat dan bertanggungjawab mewariskan karya budaya tersebut bagi generasi berikutnya.
Jangan lengah, tanpa sadar karya budaya kita bisa hilang atau dicuri atau diambil orang dan diklaim oleh wilayah bahkan negara lain! (LL)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H