Mohon tunggu...
Levina Litaay
Levina Litaay Mohon Tunggu... Insinyur - Simple, smart, sportive

Community base development, complex problem solving, event organizer

Selanjutnya

Tutup

Diary Artikel Utama

Memburu Hotel Karantina, Tidak Semudah yang Dibayangkan

15 Desember 2021   16:36 Diperbarui: 20 Desember 2021   23:08 3320
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengalaman menarik sejak Minggu, 12 Desember 2021 memburu hotel karantina bagi adik saya yang dalam perjalaan kembali ke Indonesia dari Peru via Sao Paolo, Brasil dan tansit di Doha, Qatar, baru ke Jakarta dan tiba 14 Desember 2021.

Sebagai anggota Satgas non-medis yang tergabung dalam Tim Koordinator Relawan Satgas Penanganan Covid-19 selama 8 bulan (Mei-Desember 2020) yang diketuai Bpk. Andre Rahadian,SH,LLM,MSc maka mematuhi prokes yang berlaku adalah hal mutlak.

Hal tersebut karena masih diberlakukannya Keppres Np 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) dan Keppres No.12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional.

Satgas Covid 19 Non Medis ( Dokumentasi Pribadi)
Satgas Covid 19 Non Medis ( Dokumentasi Pribadi)

Pada harian Kompas tanggal 12 November 2021 terdapat daftar lengkap 72 hotel karantina di Jakarta untuk WNI dan WNA. Sebelumnya aturan kedatangan luar negeri harus mengalami 3-5 hari karantina dan inipun sempat dialami sepupu saya yang datang dari Swiss di bulan Juni 2021.

Dia menjalani karantina 3 hari di salah satu hotel bintang lima di bilangan Jakarta Selatan, sebaliknya yang dari Kanada pada akhir Oktober 2021 mengalami karantina 5 hari di hotel yang sama.

Berdasarkan Adendum Surat Edaran No.23 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) Satgas Penanganan Covid 19 tertanggal 2 Desember 2021 maka telah diberlakukan masa karantina selama 10 hari pada tempat yang telah ditetapkan guna mengantisipasi ancaman varian baru Omicron.

Kembali ke adik saya. Dia berpesan, "Tolong book hotel dolo, ambil arah barat biar mudah liat apartemennya dan pemandangan yang lebih segar".

Hal ini mengingat dia seharusnya pulang ke apartemennya tepat disebelahnya, tetapi karena prokes diwajibkan karantina di hotel yang direkomendasikan, terpaksa memilih hotel yang dekat hunian.

Minggu pagi itu setelah ibadah online GKJ Nehemia, saya menelepon satu pe rsatu hotel di bilangan Jakarta Selatan sesuai publikasi Kompas. Pikir saya lebih afdol saya mendatangi salah satu hotel di jalan Simatupang sesuai pesanan adik.

Sesampainya di hotel tersebut saya menanyakan, "Mba, ada gak untuk karantina tanggal 14? "sudah full booked hingga tanggal 20 Desember kata resepsionis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Diary Selengkapnya
Lihat Diary Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun