Mohon tunggu...
Leviana Okvianty
Leviana Okvianty Mohon Tunggu... Lainnya - Subkoordinator Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Kementrian PUPR

Pegawai Negeri Sipil

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kajian Bantuan Teknis Pendataan Standar Pelayanan Minimal Bidang PUPR

21 Januari 2023   23:34 Diperbarui: 21 Januari 2023   23:39 655
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tabel 3 Hasil Uji Validitas KuisionerImage caption

Berdasarkan PP Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, Pemerintah Daerah wajib menyampaikan Laporan Pelaksanaan SPM dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah pada bulan ketiga setelah tahun anggaran berakhir. 

Sebagai Kementerian Teknis, Kementerian PUPR memiliki peran terkait pembinaan dan pengawasan Penerapan SPM secara teknis kepada Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang mencakup tahap Pengumpulan Data, Perhitungan Kebutuhan Pemenuhan Pelayanan Dasar, Penyusunan Rencana Pemenuhan Pelayanan Dasar, dan Pelaksanaan Pemenuhan Pelayanan Dasar. Oleh sebab itu, Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah cq. Bidang Pelaksanaan DAK Perumahan dan Permukiman telah melakukan studi terkait Pendataan Standar Pelayanan Minimal Bidang PUPR yang dimaksudkan untuk (1) memberikan rekomendasi/masukan terhadap revisi/pembaharuan PermenPUPR No. 29 Tahun 2018 tentang Standar Teknis SPM PUPR; dan (2) memberikan rekomendasi pada tahapan pengumpulan data agar efektif dan efisien serta menggambarkan capaian SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sesuai BNBA.

Kajian ini difokuskan pada 6 lokasi Kabupaten/Kota sebagai wilayah studi, lokasi pengumpulan data dan jenis data pelayanan yang digunakan dapat dilihat pada Tabel 1. Pada kajian ini, pengumpulan data dilakukan menggunakan pendekatan secara statistic dengan Metode Slovin. Pelaksanaan Kajian Pendataan Standar Pelayanan Minimal Bidang PUPR dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

Tabel 1. Fokus Pengambilan Data Berdasarkan Jenis Layanan SPM
Tabel 1. Fokus Pengambilan Data Berdasarkan Jenis Layanan SPM
Untuk Layanan Air Minum dan Air Limbah, pengumpulan data dilakukan di 6 lokasi wilayah studi dengan jumlah responden di masing-masing Kabupaten/Kota sejumlah 165 orang. Hasil pengumpulan dan pengolahan data yang diperoleh adalah sebagai berikut:

Tabel 2. Hasil Pengumpulan Data Layanan Air Minum dan Air Limbah
Tabel 2. Hasil Pengumpulan Data Layanan Air Minum dan Air Limbah

Untuk Layanan Rumah Bencana, pengumpulan data dilakukan di lokasi wilayah studi yang mengalami bencana alam dan ditetapkan dengan SK Bencana Bupati/Walikota yaitu pada Kabupaten Lumajang. Dari total 23 responden, 100% penerima manfaat sudah memperoleh SPM Layanan Rumah Bencana jika dilihat dari aspek kuantitas dan 52% penerima manfaat di Desa Bulurejo Kecamatan Tempursari sudah memperoleh SPM Layanan Rumah Bencana jika dilihat dari pemenuhan aspek kualitas sehingga Capaian SPM Layanan Rumah Bencana di Kabupaten Lumajang adalah sebesar 52%.

Untuk Layanan Rumah Relokasi, pengumpulan data dilakukan di lokasi wilayah studi yang melaksanakan Program Relokasi Pemerintah Daerah dan ditetapkan dengan SK Relokasi Bupati/Walikota yaitu pada Kabupaten Bangka. Pelayanan SPM Rumah Relokasi dilakukan terhadap permukiman ilegal yang dibangun di sepanjang tepi pantai di Kelurahan Sungailiat Kecamatan Sungailiat dengan kondisi rumah tidak layak huni. Dari total 4 responden, 100% penerima manfaat sudah memperoleh SPM Layanan Rumah Relokasi jika dilihat dari aspek kuantitas maupun kualitas sehingga Capaian SPM Layanan Rumah Relokasi di Kabupaten Bangka adalah sebesar 100%.

Untuk kuisioner yang digunakan dalam pengumpulan data berdasarkan metode sampling, telah dilakukan Uji Validitas dan Uji Reliabilitas untuk mengetahui apakah kuisioner yang digunakan valid dan dapat digunakan untuk penelitian lainnya. Hasil Uji Validitas dan Reliabilitas tersebut dapat dilihat pada Tabel 3 dan Tabel 4. Berdasarkan kedua tabel tersebut, dapat dilihat bahwa kuisioner Layanan Air Minum dan Layanan Air Limbah yang digunakan bersifat valid dan reliable.

Tabel 3 Hasil Uji Validitas KuisionerImage caption
Tabel 3 Hasil Uji Validitas KuisionerImage caption

Tabel 4 Hasil Uji Reliabilitas Kuisioner
Tabel 4 Hasil Uji Reliabilitas Kuisioner

Berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan, diperoleh kesimpulan sebagai berikut:

  • Dari perbandingan Capaian SPM Layanan Air Minum, terdapat perbedaan capaian berkisar 0,1 -- 12% antara data yang diperoleh berdasarkan metode sampling dengan Margin of Error sebesar 8% terhadap Data Sicalmers dan Data SUSENSAS 2021.
  • Dari perbandingan Capaian SPM Layanan Air Limbah, terdapat perbedaan capaian berkisar 0,1 -- 6% antara data yang diperoleh berdasarkan teknik sampling dengan Margin of Error sebesar 8% terhadap Data Sicalmers dan Data SUSENSAS 2021.
  • Dalam perhitungan Capaian SPM Layanan Rumah Bencana dan Rumah Relokasi terdapat beberapa kendala seperti tidak tersedianya Data BNBA rumah tangga yang terletak di kawasan bencana dan belum tersedianya Surat Keputusan (SK) Bupati/Walikota terkait penanganan Rumah Bencana ataupun Rumah Relokasi.

Berdasarkan kajian, dihasilkan 2 rekomendasi dalam Pengumpulan Data yaitu:

  • Pengumpulan Data Berdasarkan Pendekatan Kepadatan Penduduk, khususnya untuk pendataan SPM Layanan Air Minum dan Air Limbah;

yyyyyy1-63cc127f4addee06766ecc92.png
yyyyyy1-63cc127f4addee06766ecc92.png
  • Pengumpulan Data Berdasarkan Pendekatan UMK, khususnya untuk pendataan SPM Layanan Rumah Bencana dan Rumah Relokasi.

qqqqqqqqqq2-63cc12aec83512466a1c0472.png
qqqqqqqqqq2-63cc12aec83512466a1c0472.png
Dari hasil kajian yang telah dilakukan, dihasilkan rekomendasi sebagai berikut:
  • Dalam pelaksanaan pengumpulan Data Layanan Air Minum dan Air Limbah dengan metode sampling, untuk kebutuhan penentuan cluster dan jumlah sampel, diperlukan beberapa data dukung seperti:
  • Jumlah penduduk hingga tingkat Desa/Kelurahan;
  • Jumlah/prosentase daerah Layanan Jaringan Perpipaan dan Bukan Jaringan Perpipaan;
  • Jumlah/prosentase daerah rawan air; dan
  • Besaran UMK di setiap Kabupaten/Kota.
  • Perlu disusun bagan/alur untuk memudahkan pelaksanaan pengumpulan data yang akurat. Bagan ini telah disusun dan dapat dilihat pada Gambar 2, Gambar 3, Gambar 4, dan Gambar 5;
  • Dalam pelaksanaan pengumpulan Data Layanan Rumah Bencana dan Rumah Relokasi, diperlukan beberapa dokumen dukung seperti:
  • SK Penetapan Kawasan Kumuh/Program Relokasi Dampak Program Pemerintah Daerah; dan
  • SK Penetapan BNBA rumah tangga/Penduduk Terdampak Bencana.
  • Perlu disusun bagan/alur untuk memudahkan identifikasi Data BNBA rumah tangga/penduduk terdampak bencana atau relokasi;
  • Dalam melakukan pendataan untuk perhitungan Capaian SPM di setiap Kabupaten/Kota dengan metode sampling, direkomendasikan untuk menggunakan Margin of Error seminimal mungkin agar hasil yang diperoleh dapat mewakili populasi dengan tingkat kesalahan sekecil mungkin. Namun, tetap harus mempertimbangkan faktor biaya, waktu, dan tenaga/SDM yang dimiliki oleh setiap daerah pelaksana pendataan.

oooo-63cc12ea4addee10510413f3.png
oooo-63cc12ea4addee10510413f3.png
ttttttt-63cc132008a8b51ea6767ee2.png
ttttttt-63cc132008a8b51ea6767ee2.png
kkkkkkk-63cc1336c835125bbf0f0382.png
kkkkkkk-63cc1336c835125bbf0f0382.png
gggggggggg-63cc1351c83512656d1c0a52.png
gggggggggg-63cc1351c83512656d1c0a52.png
Hasil dari pelaksanaan Kajian Bantuan Teknis Pendataan SPM Bidang PUPR ini diharapkan dapat membantu memaksimalkan hasil Pengumpulan Data SPM serta dapat memberikan rekomendasi dalam penyusunan program kegiatan yang lebih tepat sasaran secara kualitas maupun kuantitas dan bermanfaat dalam pemenuhan pelayanan dasar bagi masyarakat.

Penulis

Leviana Okvianty, S.T., M.T. dan Fachriah Wibowo, S.T.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun