Mohon tunggu...
Leviana Okvianty
Leviana Okvianty Mohon Tunggu... Lainnya - Subkoordinator Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Kementrian PUPR

Pegawai Negeri Sipil

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kajian Bantuan Teknis Pendataan Standar Pelayanan Minimal Bidang PUPR

21 Januari 2023   23:34 Diperbarui: 21 Januari 2023   23:39 655
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tahapan Kajian Pendataan SPM Bidang PUPR

Berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan, diperoleh kesimpulan sebagai berikut:

  • Dari perbandingan Capaian SPM Layanan Air Minum, terdapat perbedaan capaian berkisar 0,1 -- 12% antara data yang diperoleh berdasarkan metode sampling dengan Margin of Error sebesar 8% terhadap Data Sicalmers dan Data SUSENSAS 2021.
  • Dari perbandingan Capaian SPM Layanan Air Limbah, terdapat perbedaan capaian berkisar 0,1 -- 6% antara data yang diperoleh berdasarkan teknik sampling dengan Margin of Error sebesar 8% terhadap Data Sicalmers dan Data SUSENSAS 2021.
  • Dalam perhitungan Capaian SPM Layanan Rumah Bencana dan Rumah Relokasi terdapat beberapa kendala seperti tidak tersedianya Data BNBA rumah tangga yang terletak di kawasan bencana dan belum tersedianya Surat Keputusan (SK) Bupati/Walikota terkait penanganan Rumah Bencana ataupun Rumah Relokasi.

Berdasarkan kajian, dihasilkan 2 rekomendasi dalam Pengumpulan Data yaitu:

  • Pengumpulan Data Berdasarkan Pendekatan Kepadatan Penduduk, khususnya untuk pendataan SPM Layanan Air Minum dan Air Limbah;

yyyyyy1-63cc127f4addee06766ecc92.png
yyyyyy1-63cc127f4addee06766ecc92.png
  • Pengumpulan Data Berdasarkan Pendekatan UMK, khususnya untuk pendataan SPM Layanan Rumah Bencana dan Rumah Relokasi.

qqqqqqqqqq2-63cc12aec83512466a1c0472.png
qqqqqqqqqq2-63cc12aec83512466a1c0472.png
Dari hasil kajian yang telah dilakukan, dihasilkan rekomendasi sebagai berikut:
  • Dalam pelaksanaan pengumpulan Data Layanan Air Minum dan Air Limbah dengan metode sampling, untuk kebutuhan penentuan cluster dan jumlah sampel, diperlukan beberapa data dukung seperti:
  • Jumlah penduduk hingga tingkat Desa/Kelurahan;
  • Jumlah/prosentase daerah Layanan Jaringan Perpipaan dan Bukan Jaringan Perpipaan;
  • Jumlah/prosentase daerah rawan air; dan
  • Besaran UMK di setiap Kabupaten/Kota.
  • Perlu disusun bagan/alur untuk memudahkan pelaksanaan pengumpulan data yang akurat. Bagan ini telah disusun dan dapat dilihat pada Gambar 2, Gambar 3, Gambar 4, dan Gambar 5;
  • Dalam pelaksanaan pengumpulan Data Layanan Rumah Bencana dan Rumah Relokasi, diperlukan beberapa dokumen dukung seperti:
  • SK Penetapan Kawasan Kumuh/Program Relokasi Dampak Program Pemerintah Daerah; dan
  • SK Penetapan BNBA rumah tangga/Penduduk Terdampak Bencana.
  • Perlu disusun bagan/alur untuk memudahkan identifikasi Data BNBA rumah tangga/penduduk terdampak bencana atau relokasi;
  • Dalam melakukan pendataan untuk perhitungan Capaian SPM di setiap Kabupaten/Kota dengan metode sampling, direkomendasikan untuk menggunakan Margin of Error seminimal mungkin agar hasil yang diperoleh dapat mewakili populasi dengan tingkat kesalahan sekecil mungkin. Namun, tetap harus mempertimbangkan faktor biaya, waktu, dan tenaga/SDM yang dimiliki oleh setiap daerah pelaksana pendataan.

oooo-63cc12ea4addee10510413f3.png
oooo-63cc12ea4addee10510413f3.png
ttttttt-63cc132008a8b51ea6767ee2.png
ttttttt-63cc132008a8b51ea6767ee2.png
kkkkkkk-63cc1336c835125bbf0f0382.png
kkkkkkk-63cc1336c835125bbf0f0382.png
gggggggggg-63cc1351c83512656d1c0a52.png
gggggggggg-63cc1351c83512656d1c0a52.png
Hasil dari pelaksanaan Kajian Bantuan Teknis Pendataan SPM Bidang PUPR ini diharapkan dapat membantu memaksimalkan hasil Pengumpulan Data SPM serta dapat memberikan rekomendasi dalam penyusunan program kegiatan yang lebih tepat sasaran secara kualitas maupun kuantitas dan bermanfaat dalam pemenuhan pelayanan dasar bagi masyarakat.

Penulis

Leviana Okvianty, S.T., M.T. dan Fachriah Wibowo, S.T.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun