Mohon tunggu...
Leviana Okvianty
Leviana Okvianty Mohon Tunggu... Lainnya - Subkoordinator Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Kementrian PUPR

Pegawai Negeri Sipil

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penyelarasan Standar Teknis Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

19 September 2022   09:57 Diperbarui: 19 September 2022   12:27 738
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 2. Jenis, Mutu, dan Penerima Pelayanan SPM PUPR Layanan Air Limbah Berdasarkan PermenPUPR No. 29 Tahun 2018

Dengan telah diundangkannya Permendagri No. 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal dan dicabutnya Permendagri No. 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, terdapat beberapa kebijakan dalam PermenPUPR No. 29 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal PUPR yang tidak lagi relevan untuk dijadikan acuan dalam penerapan SPM PUPR. 

Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan penyelarasan kembali PermenPUPR No.29 Tahun 2018 dengan Permendagri No. 59 Tahun 2021. Beberapa poin PermenPUPR No. 29 Tahun 2018 yang tidak lagi selaras dengan Permendagri No. 59 Tahun 2021 antara lain seperti:

Tabel 1.   Poin PermenPUPR No. 29 Tahun 2018 yang Tidak Selaras dengan Permendagri No. 59 Tahun 2021

PermenPUPR 29/2018

 

Perhitungan Kebutuhan Pelayanan Dasar

  • Perhitungan kebutuhan pelayanan dasar baru dilakukan berdasarkan data Jumlah Sarana dan Prasarana, belum berdasarkan Jumlah Barang/Jasa dan SDM

 

Penerima Pelayanan Dasar

  • Belum terdapat deskripsi spesifik terkait Warga Negara Tidak Mampu.

 

Pemenuhan Pelayanan Dasar

  • Bentuk pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar belum dilakukan secara terpisah untuk Penyediaan Barang/Jasa, Sarana dan Prasarana, serta SDM.
  • Belum terdapat deskripsi spesifik terkait bentuk pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun