Berdasarkan data pada BPS tahun 2020, akses air minum yang layak di Indonesia telah mencapai angka 90,21%. Hal tersebut sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 bahwa Pemerintah Indonesia memiliki sasaran sebesar 100% pada akses air minum.
Kelompok Pengelola Sarana Prasarana Air Minum dan Sanitasi (KPSPAMS) mendapatkan dukungan dari Pemerintah Daerah untuk dapat meningkatkan pembinaan kepada masyarakat dalam mencapai 100% akses air minum di pedesaan. Target capaian pemerintah sesuai dengan Sustainable Development Goals (SDGs) khususnya Goal nomor 6 yang menjamin bahwa masyarakat mendapatkan kesediaan air minum yang bersih dan terjangkau pada tahun 2030.
Dalam mewujudkan target SDGs tersebut, Kementerian PUPR mengalokasikan anggaran dana Padat Karya Tunai (PKT) pada tahun 2020 sebesar 12,32 triliun yang dipergunakan untuk membangun infrastruktur dalam meningkatkan atau memberdayakan masyarakat di desa. Beberapa hal diantaranya adalah irigasi yang kecil, perbaikan jalan desa, serta peningkatan akses air minum bagi masyarakat desa.
Implementasi hasil Program Pamsimas III pada tahun 2021 dinilai dapat mengembangkan SPAMS agar setiap masyarakat desa dapat belajar untuk membangun sanitasi yang baik. Pemerintah mengharapkan agar masyarakat dan lembaga daerah dapat bekerjasama dalam mewujudkan akses air minum 100 persen di desa agar pembangunan infrastruktur Indonesia semakin maju dan perekonomian masyarakat dapat meningkat. Replikasi program Pamsimas oleh Pemerintah Desa juga menjadi langkah awal yang tepat dalam menjangkau desa-desa dengan akses terbatas di Indonesia.
Ditulis : Leviana Okvianty, ST. MTÂ
(Jafung Perencana Muda)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H