"Dari Abuhurairah r.a. berkata: Nabi saw. bersabda: Siapa yang memiliki tanah maka hendaknya menanaminya atau memberikannya kepada saudaranya, jika tidak maka boleh menahannya". (Bukhari. Muslim)
MAKNA HADITS
Dari hadits diatas Nabi Muhammad SAW telah menganjurkan bagi pemilik tanah hendaklah menanami lahannya atau menyuruh saudaranya untuk menanaminya (memanfaatkannya). Ungkapan ini mengandung pengertian penting agar manusia tidak diperkenankan menelantarkan lingkungan (lahan yang dimiliki) sebagai hal yang tidak membawa manfaat baginya dan bagi kehidupan masyarakat umum.
Lahan yang kita miliki hendaknya dimanfaatkan dengan menanami tumbuh-tumbuhan yang mendatangkan hasil yang berguna untuk kesejahteraan pemiliknya, atau bagi kebutuhan konsumsi orang lain. Hal tersebut merupakan upaya menciptakan kemaslahatan hidup melalui kepedulian terhadap lingkungan. Dalam firman Allah SWT telah menyerukan  untuk memanfaatkan segala hal yang Allah telah ciptakan di muka bumi.
Kajian ekonomi islam
Dalam ekonomi islam sendiri menjelaskan bahwa produksi ada untuk menciptakan manfaat bukan untuk menciptakan materi, berbagai sumber daya alam harus digunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran dan kemaslahatan masyarakat umum.
Tanah/lahan adalah faktor produksi yang penting mencakup semua sumber daya alam yang digunakan dalam proses produksi. Ekonomi Islam mengakui tanah sebagai factor ekonomi untuk dimanfaatkan secara maksimal demi mencapai kesejahteraan ekonomi masyarakat dengan memperhatikan prinsip-prinsip ekonomi islam. Al-Qur'an dan sunnah dalam hal ini banyak menekankan pada pemerdayaan tanah secara baik. Dalam pemanfaatan sumber daya alam yang dapat habis, islam menekan agar generasi hari ini dapat menyeimbangkan pemanfaatannya untuk generasi yang akan datang
Konsep kepemilikan tanah dalam islam apabila tanah dibiarkan/ditelantarkan selama tiga tahun maka tanah tersebut akan dicabut dan dibrikan kepada orang lain. Seorang pemilik tanah diperkenankan menanami tanahnya dengan hwan, bnih dan pelengkap lainnya. Apabila pemilik tanah tidak mampu mengelolanya, maka ia boleh mengambil alihkan pada saudaranya atau tetangga untuk ditanami atau dimanfaatkan. Pemilik tanah memiliki hak milik terhadap tanah tersebut dan ia memiliki kewajiban untuk memanfaatkan tanah tersebut dengan sebaik mungkin.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H