Mohon tunggu...
Alzena Levia
Alzena Levia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/pelajar

saya memiliki hobi membaca, menulis, mendengarkan musik, dan melakukan kerajinan tangan.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Masa Depan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Indonesia dalam Ancaman

20 Desember 2024   23:09 Diperbarui: 20 Desember 2024   23:09 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kini menjadi salah satu profesi yang paling diminati di kalangan mahasiswa. Tidak hanya oleh mereka yang berasal dari Program Studi Kesehatan Masyarakat, tetapi juga oleh lulusan dari berbagai jurusan lainnya dengan mengikuti pelatihan K3. Hal ini wajar mengingat prospek kerja di bidang K3 sangat menjanjikan, dengan gaji yang cukup besar dan kesempatan untuk bekerja di berbagai sektor, mulai dari rumah sakit hingga industri pertambangan.

 

Namun, situasi saat ini mulai mengkhawatirkan setelah penghapusan Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat dari struktur organisasi Kementerian Kesehatan pada 5 November 2024. Keputusan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2024 ini, menimbulkan pertanyaan besar bagi profesi K3. Bagaimana profesi ini dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab tanpa adanya lembaga yang merumuskan kebijakan dan memberikan bimbingan teknis.

 

Tanpa pengawasan yang jelas, penerapan standar K3 berisiko terabaikan. Ini bukan hanya masalah administratif; ini adalah soal keselamatan dan kesehatan para pekerja. Menurut standar OHSAS 18001:2007, K3 mencakup semua kondisi yang dapat mempengaruhi keselamatan dan kesehatan kerja seorang tenaga kerja maupun orang lain di tempat kerja, baik itu kontraktor, pemasok, pengunjung, maupun tamu (OHSAS, 2018). Jika tidak ada pengawasan yang kuat, kita bisa melihat peningkatan risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Namun, tidak perlu khawatir dengan peraturan yang telah diterbitkan ini. Karena, Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat ini bukan dihapus melainkan adanya penyesuaian struktur organisasi dengan nomenklatur nama institusi yang berbeda. Hanya saja, untuk tugas dan fungsi perlu menunggu arahan pimpinan selanjutnya. Jadi, peraturan ini masih belum ditetapkan secara resmi dan masih ada pembahasan di tingkat pimpinan.

 

Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk mempertimbangkan kembali keputusan ini. Struktur organisasi yang mendukung pengawasan dan penerapan standar K3 sangat diperlukan untuk menjaga keselamatan dan kesehatan para pekerja di seluruh Indonesia. Jika kita ingin melindungi nyawa dan kesejahteraan pekerja, serta memastikan bahwa profesi K3 tetap relevan dan efektif, maka langkah-langkah strategis harus segera diambil.

 

Sebagai mahasiswa yang bercita-cita berkontribusi dalam bidang kesehatan kerja, mari bersama-sama memperjuangkan masa depan K3 di Indonesia agar tetap terjaga dan terlindungi demi kebaikan bersama.

Referensi:

A2K4. (2022). Pengertian K3 Secara Umum, Tujuan, Prinsip, Ruang Lingkup, Jenis K3. https://pakki.org/berita_detail/pengertian-k3-secara-umum-tujuan-prinsip-ruang-lingkup-jenis-k3 .  Diakses pada: 26 November 2024.

Safety School. (2023). Peranan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) Di Rumah Sakit. https://indonesiasafetycenter.org/peranan-k3-di-rumah-sakit/ Diakses pada: 21 November 2024.

Pura Margo Hadi, Solihin Idjuddin Uu &Yocindra Boaz. (2023). Penegakan Pidana Kurungan dan Denda Dalam Tindak Pidana Mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, Vol. 6, No. 1.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun