Mohon tunggu...
Leta Fadila Nur Rahma
Leta Fadila Nur Rahma Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Skripsi tentang Implementasi Program Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin

2 Juni 2024   11:52 Diperbarui: 2 Juni 2024   12:06 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama : Leta Fadila Nur Rahma 

NIM : 222121088

Kelas : HKI 4E

I. Informasi Skripsi

1.Judul Skripsi : Implementasi Program Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin (Studi Kasus KUA Kecamatan Girimarto Kabupaten Wonogiri)

2.Instansi : Universitas Negeri Islam (UIN) Raden Mas Said Surakarta

3.Nama Penyusun : Anisa Mufidah

4.Tahun : 2023

5.Deskripsi singkat :

Skripsi ini mengulas tentang implementasi program pelaksanaan bimbingan perkawinan pra-nikah yang dilakukan di KUA Kecamatan Girimarto dan apa kendala bagi calon pengantin yang telah mengikuti bimbingan.

II. Alasan memilih judul ini

Alasan saya memilih judul skripsi "Implementasi Program Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin" karena saya memiliki ketertarikan pribadi terhadap upaya peningkatan kualitas pernikahan dan kesejahteraan keluarga. Sebagai seseorang yang menyadari kompleksitas dan tantangan dalam kehidupan pernikahan, saya ingin berkontribusi dalam menyediakan solusi nyata yang dapat membantu pasangan mempersiapkan diri dengan lebih baik.

III. Hasil Review

A.Judul

Judul yang diangkat oleh penulis yaitu implementasi program bimbingan perkawinan bagi calon pengantin. Di sini judul yang dipilih disajikan dengan singkat dan jelas tidak mengandung makna atau penafsiran kehendak oleh orang yang membacanya serta judul dapat mengungkapkan masalah dan ruang lingkup penelitian yaitu mengenai program bimbingan perkawinan.

B.Rumusan Masalah

1.Bagaimana pelaksanaan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin di KUA Kecamatan Girimarto Kabupaten Wonogiri?

2.Apa kendala bimbingan perkawinan bagi calon pengantin di KUA Kecamatan Girimarto Kabupaten Wonogiri?

Uraian diatas merupakan perumusahan permasalahan yang ditulis pada skripsi. Penulis terlebih dahulu menguraikan deskripsi singkat mengenai permasalahan yang akan diteliti kemudian penulis menyajikan dan merangkumnya dalam bentuk kalimat tanya.

C.Manfaat Penelitian

1.Secara Teoritis

Untuk pengembangan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum keluarga islam khususnya dalam bidang bimbingan perkawinan bagi calon pengantin.

2.Secara praktis

Hasil penelitian ini diharapkan dapat menambah wawasan dan pengalaman dalam pelaksanaan program bimbingan pra-nikah, dan juga cara dalam membimbing para calon pengantin. Penelitian ini dapat menjadi bahan literatur untuk kajian lebih lanjut. Dan juga sebagai wawasan bagi para pegawai KUA dalam menjalankan tugasnya terutama dalam bimbingan perkawinan. Serta sebagai harapan penanggulan masalah dalam keluarga agar dapat diselesaikan secara mudah.

D.Metode Penelitian

Penelitian yang dilakukan penulis adalah termasuk penelitian kualitatif lapangan, dengan penelitian lapangan (field reserach) peneliti terjun sendiri ke lapangan secara aktif dan realis. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian adalah dengan studi kasus yaitu penelitian mengenai manusia dan peristiwa di sekitarnya dengan tujuan memperoleh gambaran yang mendalam mengenai kasus yang nantinya akan diteliti, sehingga memudahkan peneliti dalam mendapatkan kesimpulan yang relevan dalam menjawab rumusan masalah di penelitian.

E.Lokasi dan Waktu Penelitian

Penelitian dilakukan di KUA Kecamatan Girimarto Kabupaten Wonogiri. Rencana penelitian dilaksanakan mulai bulan Februari 2022 dengan menemui Peserta yang mengikuti bimbingan dan kepala KUA Kecamatan Girimarto. Melakukan wawancara mengenai hal-hal yang berkaitan dengan bimbingan perkawinan dan kendala dalam melakukan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin di KUA Kecamatan Girimarto Kabupaten Wonogiri.

F.Sumber Data

Penelitian ini menggunakan sumber data primer dalam penelitian kualiatif dengan cara mencari informasi dalam proses wawancara dan tindakan. Dan Sumber data sekunder yang didapatkan dari dokumen, buku, tulisan yang berhubungan dengan penelitian.

IV. Hasil Laporan Penelitian

A.ANALISIS IMPLEMENTASI PROGRAM BIMBINGAN PERKAWINAN BAGI CALON PENGANTIN

1. Fungsi Bimbingan Perkawinan

Bimbingan berfungsi mengarahkan pasangan agar terhindar dari masalah dan berusaha mengembalikan kondisinya yang lebih baik. Fungsi bimbingan menurut Aunur Rahim Faqih adalah sebagai berikut:

a.Fungsi preventif sebagai pencegah terhadap timbulnya masalah.

b.Fungsi Pemahaman untuk menghasilkan pemahaman tentang suatu masalah.

c.Fungsi Perbaikan untuk menghasilkan solusi dari berbagai permasalahan yang dialami.

d.Fungsi pemeliharaan dan pengembangan untuk membantu dalam memelihara dan mengembangkan keseluruhan pribadi secara mantap, terarah, dan berkelanjutan

2. Tujuan Bimbingan Perkawinan 

Tujuan khusus bimbingan adalah untuk membantu individu sehingga bisa mencapai tujuan perkembangan diri yang meliputi aspek pribadi sosial. Adapun tujuan lain dari bimbingan yaitu memberi penyuluhan dan pembekalan terhadap calon pengantin dalam menyiapkan diri untuk faham tugas dan fungsi status suami dan istri dalam kehidupan berumah tangga. 

3. Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan.

Berdasarkan hasil penelitian di Kantor Urusan Agama Kecamatan Girimarto bahwa pelaksanaan bimbingan pra nikah dilakukan secara mandiri. Pasangan yang sudah mendaftarkan di KUA di berikan bimbingan sesuai dengan waktu yang sudah disepakati oleh pasangan suami istri, tetapi ada juga bimbingan yang diadakan secara bersamaan sesuai dengan tanggal nikah yang berdekatan. Di mulai pada jam 09.00-11.00, diawali dengan mengisi daftar hadir kemudian diawali dengan membaca surat Al-fatihah serta dilanjutkan dengan pemberian materi yang disampaikan oleh pembimbing Kantor Urusan Agama Kecamatan Girimarto. Setelah diberi materi semua pasangan calon pengantin maupun wali nikah di tes satu persatu untuk membaca bacaan shalat. Karena salah satu syaratnya yaitu minimal harus hafal bacaan sholat. Bimbingan ini dilakukan secara mandiri maupun tatap muka dan dilaksanakan secara bers

a.Materi Bimbingan Perkawinan 

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 189 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin pada Bab V disebutkan bahwa materi yang disampaikan dalam pelaksanaan bimbingan perkawinan pranikah meliputi mempersiapkan keluarga sakinah, membangun hubungan dalam keluarga, memenuhi kebutuhan keluarga, menjaga kesehatan reproduksi dan mempersiapkan generasi berkualitas. 

b.Metode Bimbingan Perkawinan

Demi tercapainya keluarga sakinah KUA Kecamatan Girimarto memberikan beberapa metode dalam penyampaian materi. Ada dua cara yang digunakan oleh pembimbing dalam pelaksanaan bimbingan perkawinan pranikah secara mandiri di Kantor Urusan Agama Kecamatan Girimarto yaitu  metode ceramah dan metode tanya jawab.

c. Kendala Dalam Bimbingan Perkawinan 

Pelaksanaan bimbingan perkawinan pasti terdapat beberapa kendala yang mempengaruhi berjalanya proses bimbingan perkawinan pranikah secara mandiri di Kantor Urusan Agama Kecamatan Girimarto. Berikut hasil observasi di Kantor Urusan Agama Kecamatan Girimarto: Kedisiplinan, keterbatasan dana, keterbatasan waktu, tempat tinggal calon pengantin, sarana dan prasarana.

V. Rencana Skripsi yang akan ditulis 

Rencana judul skripsi yang akan saya tulis yaitu TRADISI PEMBAYARAN UANG PELANGKAHAN DALAM PERNIKAHAN (studi kasus di Desa Kendel Kecamatan Nogosari Kabupaten Boyolali). Saya tertarik untuk mengambil judul ini dikarenakan ada yang masih mengunakan tradisi tersebut di lingkungan saya dari keluarga saya pun juga ada yang mengunakan tradisi tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun