Mohon tunggu...
Leta Fadila Nur Rahma
Leta Fadila Nur Rahma Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kewajiban Ahli Waris terhadap Pewaris

23 April 2024   11:47 Diperbarui: 23 April 2024   11:51 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Leta Fadila Nur Rahma 222121088

Siti Nurafifah 222121107

Mohammad Miftakhul Khoiril 222121164

Ilma Nur Rohmah 222121171

Nuri Prabowo 222121193

___________________________

1. Apa saja masalah yang dihadapi oleh ahli waris ketika pewaris meninggal dunia? 

Jawaban:

Ahli waris sering kali menghadapi berbagai masalah ketika pewaris meninggal dunia. Berikut adalah beberapa di antaranya:

1. Pembagian warisan yang tidak jelas: Jika pewaris tidak meninggalkan wasiat yang jelas atau jika wasiatnya tidak adil, ahli waris mungkin menghadapi kesulitan dalam membagi harta peninggalan secara adil.

2. Perebutan warisan: Konflik bisa terjadi di antara ahli waris jika ada ketidaksetujuan tentang cara pembagian warisan atau jika ada perasaan bahwa pembagian tersebut tidak adil.

3. Hutang pewaris: Ahli waris mungkin perlu menyelesaikan hutang pewaris sebelum warisan dapat dibagikan. Ini dapat mengurangi jumlah warisan yang tersisa untuk dibagi.

4. Peraturan hukum: Terkadang, hukum waris dapat menjadi rumit dan ahli waris mungkin perlu berkonsultasi dengan pengacara untuk memastikan pembagian warisan sesuai dengan hukum yang berlaku.

5. Penyelesaian pajak: Warisan sering kali dikenakan pajak, dan ahli waris perlu memastikan pajak tersebut dibayarkan sebelum warisan dapat dibagi.

2. Apa yang dilakukan oleh ahli waris terhadap pewaris? 

Jawaban:

1. Untuk menjadikan harta peninggalan itu menjadi hak penuh harta warisan, maka ahli waris berkewajiban:

a. Membayar biaya penyelenggaraan jenazah.

b. Membayar hutang-hutang pewaris. 

c. Membayar wasiat pewaris.

2. Langkah yang dapat dilakukan jika harta peninggalan tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang harus dibebankan kepada peninggalan tersebut adalah :

a. Dalam masalah perawatan jenazah, kewajiban untuk menanggung biaya tersebut adalah ahli waris yang semasa hidupnya ditanggung oleh pewaris. Fuqaha sepakat bahwa biaya perawatan dan pengurusan jenazah si mayit harus diambil dari harta peninggalanya menurut ukuran yang wajar (ma'ruf).

b. Urutan membayar wasiat dan hutang, harus didahulukan mebayar hutang, karena harus mendahulukan kewajiban dari pada anjuran berbuat baik. Membayarkan hutang pewaris, diantara hutang kepada Allah dan hutang kepada manusia, maka sebaiknya didahulukan membayar hutang kepada manusia. Jumlah utang yang wajib diselesaikan oleh ahli waris terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalan pewaris.

c. Membayarkan wasiat pewaris, jika harta peninggalan tidak mencukupi wasiat tidak perlu dilaksanakan. Wasiat dapat dipandang bentuk keinginan pemberi wasiat . Oleh karena itu, tidak semua wasiat itu berbentuk harta. Adakalanya wasiat itu berbentuk nasihat, petunjuk perihal tertentu, rahasia orang yang memberi wasiat dan lain sebagainya.

3. Bagaimana penyelesaian sengketa waris bila terjadi penguasaan harta waris pada salah seorang ahli waris? 

Jawaban:

Apabila terjadi perkara atau sengketa yang berhubungan dengan waris, baik yang terjadi antar sesama ahli waris atau di luar dari ahli waris dapat diselesaikan melalui musyawarah dalam keluarga untuk mencapai mufakat, dan apabila penyelesaian sengketa melalui musyawarah untuk mencapai mufakat tidak berhasil, sengketa dapat diselesaikan di luar pengadilan dengan melalui mediasi, atau jika penyelesaian sengketa diluar pengadilan tidak dapat menyelesaikan perkara maka penyelesaian sengketa dapat dilaksanakan dalam pengadilan.

4. Mengapa persoalan warisan sangat menjadi perhatian dalam hukum Islam?

Karena, hukum warisan dalam Islam diatur secara rinci dalam Al-Quran dan hadis, dan dilihat sebagai bagian dari kewajiban agama bagi umat Muslim untuk memastikan adil dan berlaku persamaan dalam pembagian harta. Ini penting untuk menjaga kedamaian dan keadilan di antara ahli waris serta mencegah konflik dalam keluarga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun