b. Urutan membayar wasiat dan hutang, harus didahulukan mebayar hutang, karena harus mendahulukan kewajiban dari pada anjuran berbuat baik. Membayarkan hutang pewaris, diantara hutang kepada Allah dan hutang kepada manusia, maka sebaiknya didahulukan membayar hutang kepada manusia. Jumlah utang yang wajib diselesaikan oleh ahli waris terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalan pewaris.
c. Membayarkan wasiat pewaris, jika harta peninggalan tidak mencukupi wasiat tidak perlu dilaksanakan. Wasiat dapat dipandang bentuk keinginan pemberi wasiat . Oleh karena itu, tidak semua wasiat itu berbentuk harta. Adakalanya wasiat itu berbentuk nasihat, petunjuk perihal tertentu, rahasia orang yang memberi wasiat dan lain sebagainya.
3. Bagaimana penyelesaian sengketa waris bila terjadi penguasaan harta waris pada salah seorang ahli waris?Â
Jawaban:
Apabila terjadi perkara atau sengketa yang berhubungan dengan waris, baik yang terjadi antar sesama ahli waris atau di luar dari ahli waris dapat diselesaikan melalui musyawarah dalam keluarga untuk mencapai mufakat, dan apabila penyelesaian sengketa melalui musyawarah untuk mencapai mufakat tidak berhasil, sengketa dapat diselesaikan di luar pengadilan dengan melalui mediasi, atau jika penyelesaian sengketa diluar pengadilan tidak dapat menyelesaikan perkara maka penyelesaian sengketa dapat dilaksanakan dalam pengadilan.
4. Mengapa persoalan warisan sangat menjadi perhatian dalam hukum Islam?
Karena, hukum warisan dalam Islam diatur secara rinci dalam Al-Quran dan hadis, dan dilihat sebagai bagian dari kewajiban agama bagi umat Muslim untuk memastikan adil dan berlaku persamaan dalam pembagian harta. Ini penting untuk menjaga kedamaian dan keadilan di antara ahli waris serta mencegah konflik dalam keluarga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H