Mohon tunggu...
Leta Fadila Nur Rahma
Leta Fadila Nur Rahma Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kewajiban Ahli Waris terhadap Pewaris

23 April 2024   11:47 Diperbarui: 23 April 2024   11:51 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

3. Hutang pewaris: Ahli waris mungkin perlu menyelesaikan hutang pewaris sebelum warisan dapat dibagikan. Ini dapat mengurangi jumlah warisan yang tersisa untuk dibagi.

4. Peraturan hukum: Terkadang, hukum waris dapat menjadi rumit dan ahli waris mungkin perlu berkonsultasi dengan pengacara untuk memastikan pembagian warisan sesuai dengan hukum yang berlaku.

5. Penyelesaian pajak: Warisan sering kali dikenakan pajak, dan ahli waris perlu memastikan pajak tersebut dibayarkan sebelum warisan dapat dibagi.

2. Apa yang dilakukan oleh ahli waris terhadap pewaris? 

Jawaban:

1. Untuk menjadikan harta peninggalan itu menjadi hak penuh harta warisan, maka ahli waris berkewajiban:

a. Membayar biaya penyelenggaraan jenazah.

b. Membayar hutang-hutang pewaris. 

c. Membayar wasiat pewaris.

2. Langkah yang dapat dilakukan jika harta peninggalan tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang harus dibebankan kepada peninggalan tersebut adalah :

a. Dalam masalah perawatan jenazah, kewajiban untuk menanggung biaya tersebut adalah ahli waris yang semasa hidupnya ditanggung oleh pewaris. Fuqaha sepakat bahwa biaya perawatan dan pengurusan jenazah si mayit harus diambil dari harta peninggalanya menurut ukuran yang wajar (ma'ruf).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun