Mohon tunggu...
Lestyo Haryanto
Lestyo Haryanto Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang pembelajar seumur hidup yang mencoba menulis tentang kehidupan

Seorang karyawan yang suka menulis. Buku solo terakhirnya berjudul Values, dengan membacanya Anda akan mendapatkan dua keuntungan sekaligus. Apa itu? Yuk miliki dan baca sendiri bukunya....

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Vonis Hakim, Matematika, dan Sebuah Keadilan

25 Agustus 2021   07:39 Diperbarui: 25 Agustus 2021   07:39 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Dua buah meme tentang masalah hukum yang aku baca di unggahan akun solusibuku di Instagram membuatku berpikir sedikit nakal.  Menggunakan judul yang sangat mencolok yaitu Hukum Tajam Ke Bawah Tumpul Ke Koruptor dan dengan caption Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, unggahan tersebut cukup membuat aku tersenyum sinis.  

Meme pertama menampilkan kasus Juliari Batubara yang melakukan korupsi dana bansos sebesar 2,7 triliun rupiah dengan Kakek Samirin yang memungut getah karet seharga 17 ribu rupiah.  

Dalam meme tersebut ada perbandingan hukuman yang menimpa keduanya.  Kakek Sabirin divonis 2 bulan 4 hari kerja sedangkan Juliari Batubara dituntut 11 tahun oleh KPK (dan berita terbaru beliau ini divonis 12 tahun).  

Di bagian bawah meme ada semacam hitung-hitungan kecil tentang hukuman ke dua orang itu.  Kalau Kakek Samirin "merugikan" 17 ribu dihukum 2 bulan 4 hari, maka hukuman Juliari seharusnya 28.109.589 tahun. 

Meme kedua juga menampilkan hal yang sama tetapi dengan kasus yang berbeda. Kasus yang ditampilkan adalah kasus Jaksa Pinangki yang terbukti menerima suap 500 ribu USD serta melakukan tindak pidana pencucian uang 5,25 miliar rupiah dengan kasus Nenek Minah yang didakwa mencuri tiga buah kakao seharga 2 ribu rupiah.  

Jaksa Pinangki divonis 4 tahun penjara, sedangkan Nenek Minah divonis 1 bulan penjara.  Andaikata dilakukan hitung-hitungan kecil tentang hukuman kedua wanita ini, kita bisa melihat berapa tahun Jaksa Pinangki seharusnya dihukum.  

Kalau Nenek Minah yang mengambil barang senilai 2 ribu rupiah harus menerima hukuman 1 bulan penjara maka Jaksa Pinangki yang mempunyai kasus sebesar 12 miliar lebih ini seharusnya dihukum 510.417 tahun. 

Aku yakin hal di atas adalah kreatifitas dari orang-orang yang mendambakan keadilan di negeri ini.  Keadilan yang sangat nyata tercantum dalam dasar negara kita Pancasila di sila ke lima.  

Aku setuju kalau ada yang mangatakan bahwa untuk menentukan hukuman seseorang tidaklah tepat memakai perhitungan logika matematika seperti hal di atas karena tentu banyak ada hal-hal lain yang harus dipertimbangkan.  

Hanya saja dari apa yang diuraikan di atas kita berharap aparat hukum bertindak dengan professional, kita berharap aparat hukum memakai hati nurani ketika memutuskan sesuatu di persidangan bukan karena desakan, intervensi atau kolusi.  

Mungkin aparat bisa saja tidak peduli dengan apa yang akan dikatakan orang-orang sekitar, tetapi kita berharap mereka bisa mempertanggungjawabkan apa yang dilakukannya secara moral.  

Menurutku pembangunan di Indonesia harus segera masuk dalam pembangunan Sumber Daya Manusia, bagaimana menyiapkan manusia-manusia yang takut Tuhan, mempunyai semangat untuk maju, kreatif, jujur, dan berintegritas.  

Siapapun diajak untuk bisa menjalankan fungsinya dengan baik.  Pekerjaan dan jabatan harus diletakkan sebagai amanah sehingga keinginan untuk berbuat yang melanggar hukum pun bisa dijauhkan.  

Tentu kita berharap Indonesia mempunyai manusia-manusia yang tangguh dan mempunyai prinsip untuk memberikan yang terbaik bagi negeri ini, bukan manusia yang hanya mementingkan materi dan kepentingan pribadi bahkan yang cuma bisa mencari sensasi dan mencaci-maki.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun